PORTAL MAJALENGKA – Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan menegaskan Front Pembela Islam (FPI) tidak lagi berstatus organisasi masyarakat (ormas) yang terdaftar di Kemendagri.
Meurut dia, syarat yang tidak terpenuhi oleh FPI karena tidak mempunyai AD/ART.
Di kesempatan yang sama, Benny juga menangkis isu yang menyebutkan Kemendagri tidak perpanjang masa FPI sebagai ormas karena ideologi.
Baca Juga: Harga Vaksin COVID-19 Moderna Dibandrol Sekitar Rp300-500 ribu
Selain itu, lanjut Benny, pihak FPI sendiri mengamini menunda perpanjangan lantaran belum bisa menyerahkan dokumen AD/ART.
“Karena itu belum ada. Dan biasanya menyusun AD/ART itu saat Munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu mereka mengatakan sementara kami tidak memperpanjang dulu karena nggak mungkin memenuhi itu karena kami belum Munas,” kata Benny di Jakarta, dikutip dari PMJ, Minggu 22 November 2020.
Lebih jauh Benny mengatakan, ketika mengajukan perpanjangan masa surat keterangan terdaftar (SKT), FPI merupakan ormas yang tidak berbadan hukum.
Baca Juga: Kabar Gembira! Kemensos Siapkan Bansos 3,5 Juta Bagi Pemilik Usaha, Begini Caranya
Status hukum satu ormas, menurut Benny, dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.