Tangkis Isu Miring, Kemendagri Tegaskan Status FPI Bukan Lagi Ormas

- 23 November 2020, 10:00 WIB
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benny Irwan.*
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Benny Irwan.* /

Sementara, fungsi SKT di Kemendagri adalah syarat agar satu ormas tercatat di Kemendagri meski tidak berbadan hukum.

Benny menambahkan masa berlaku SKT selama lima tahun.

Merunut catatan di Kemendagri, Benny menyebut FPI sudah tercatat tiga kali perpanjang status keanggotaan sebagai ormas.

Baca Juga: Tak Perlu Resah! Begini cara Atasi Anak Susah makan

“FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri. Kalau nggak salah SKT FPI itu sudah tiga kali,” sambungnya.

“Kemarin teman-teman FPI itu masih ingin memperpanjang SKT, tapi dalam prosesnya masih ada persyaratan yang belum dipenuhi,” tandasnya.

Baca Juga: UNESCO Gelar Validasi, Pemprov Jabar Pertahankan Status Geopark Ciletuh

Tanpa adanya status sebagai ormas yang terdaftar, Benny menilai, FPI tidak tepat melakukan kegiatan apapun.

“Idealnya kalau mereka memahami tidak boleh ada apa-apa, tidak boleh ada kegiatan, tidak boleh ada apa-apa sebagai ormas. Harusnya kan begitu,” tutupnya.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah