Ribuah Jamaah Umrah Indonesia Dipastikan Gagal Berangkat, Begini Alasannya

2 November 2020, 14:10 WIB
Ilustrasi ibadah haji dan umrah. /Pixabay/@Konevi

PORTAL MAJALENGKA- Kabar buruk datang dari Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia yang baru-baru ini  menyampaikan kabar terkait pelaksanaan ibadah umrah yang akan dilakukan jemaah tanah air.

Arab Saudi telah menyampaikan dibuka kembali akses ibadah untuk jemaah dari luar negeri, namun Kemenag memastikan ribuah jemaah umrah yang berasal dari Indonesia gagal berangkat ke tanah suci.

Pemberitahuan mengenai kebijakan ini dikarenakan permasalahan yang dihadapi saat ini, yaitu penanganan Covid-19 yang masih dalam penanaganan.

Baca juga: Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2021 Naik Rp100 Ribu

Pemberitahuan ini dijelaskan oleh Kemenag pada Minggu, 1 November 2020.

Pembatalan yang dilakukan oleh Kemenag ini ternyata karena alasan yang sepele namun berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung saat ini.

Arfi Hatim selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama mengatakan sejumlah 59.757 jemaah umrah Indonesia akan segera berangkat ke tanah suci pada Februari 2021 nanti.

Baca juga: Anggota DPR Dukung Pemulangan Duta Besar RI di Prancis

Sayangnya ribuan dari mereka harus gagal berangkat karena adanya masalah pembatasan usia.

Perlu diketahui, pada saat masa pandemi Covid-19, pemerintah membatasi rentang usia jemaah umrah hanya 18 hingga 50 tahun saja.

Jemaah yang gagal berangkat ialah mereka yang sudah melebihi usia tersebut.

“Ada 26.328 jemaah atau 44 persen dari mereka yang sudah mendapat nomor registrasi, berusia 18 sampai 50 tahun.

Baca juga: Macron : Prancis Tidak Anti Muslim, Tetap Bela Kebebasan Berekspresi

"Mereka masuk dalam kriteria yang dipersyaratkan Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi ini,” jelas Arfi Hatim.

Arfi menambahkan, jemaah umrah semuanya telah terdaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), bahkan telah tercatat dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).

Selanjutnya, untuk jemaah umrah yang keberangkatannya tertunda namun memenuhi kriteria persyaratan akan diutamakan berangkat jika Saudi memberikan izin kepada Indonesia.

Baca juga: AKHIRNYA, Pemerintah Republik Indonesia Kirim Surat Kecaman Kepada Presiden Prancis Emmanuel Macron

 

Selain usia, terdapat sejumlah persyaratan lain yang diterapkan oleh Saudi seperti penerapan protokol kesehatan.

Arfi menegaskan, keputusan penundaan ini merupakan keputusan final yang tidak dapat diganggu gugat.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Portaljember.pikiran-rakyat.com dengan judul : 'Kemenag Pastikan Puluhan Ribu Jemaah Umrah Gagal Berangkat Karena Hal Ini'

Hal tersebut berkaitan juga dengan dengan ketentuan yang diberikan Pemerintah Saudi, termasuk ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, dan Satgas Covid-19 RI.*** (TIM PRNM/PikiranRakyat.com)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Rasyid

Tags

Terkini

Terpopuler