PORTAL MAJALENGKA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat secara resmi tidak menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021.
Sementara Pemprov Jawa Tengah tidak mengindahkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, dan resmi menaikkan UMP.
Kebijakan serupa diikuti Pemprov Jawa Timur yang menetapkan kenaikan UMP tahun 2021 sebesar 5,65 persen, dari sebelumnya sebesar Rp1.768.000 menjadi Rp1.868.777.
Baca Juga: SAH, UMP Jawa Barat 2021 Tidak Naik
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, keputusan menaikkan UMP Provinsi Jawa Timur kurang lebih sebesar Rp100.000 tersebut sudah disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur pekan lalu.
“Dewan Pengupahan melaporkan kepada saya, akhirnya diputuskan kenaikan UMP sebesar Rp100.000, atau setara dengan 5,65 persen dari UMP yang sebelumnya,” kata Khofifah, di Kota Malang Jawa Timur, Minggu 1 November 2020.
Khofifah menambahkan, keputusan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/498//KPTS/013/2020 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021, yang ditandatangi 31 Oktober 2020.
Baca Juga: Abaikan SE Menaker, UMP Jateng dan Sulses Naik
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa para pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP tersebut, dilarang mengurangi atau menurunkan upah, kemudian pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP.