Kunjungan ke Objek Wisata Dibatasi 25 Persen Selama PSBB Transisi

13 Oktober 2020, 05:30 WIB
Pengunjung berada di kawasan wisata Ancol, Jakarta, Senin 12 Oktober 2020. Pemprov DKI Jakarta membatasi kunjungan kawasan wisata hanya 25 persen dari daya tampung. /ANTARA FOTO//Hafidz Mubarak A/aww

PORTAL MAJALENGKA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membolehkan warga DKI dan non-DKI mengunjungi kawasan wisata dengan beberapa batasan dan peraturan.

Pemprov DKI membatasi jumlah pengunjung maksimal 25 persen untuk kawasan rekreasi dan kegiatan di ruangan, selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi 12-25 Oktober 2020.

Pedoman pengaturan PSBB transisi itu merupakan turunan dari Keputusan Gubernur DKI Nomor 1020 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

Baca Juga: PSBB Transisi, Pemropv DKI Buka Fasilitas Olahraga

Aktivitas dalam ruangan (indoor) dilakukan dengan pengaturan tempat duduk ketat. Aktivitas itu antara lain rapat, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan hingga upacara pernikahan.

Selain maksimal 25 persen dari kapasitas, jarak antartempat duduk minimal 1,5 meter, kemudian peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang.

Baca Juga: Salon Dilarang Layani Perawatan Wajah Selama PSBB Transisi

Alat makan dan minum disterilisasi, pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan serta petugas memakai masker, pelindung wajah (face shield), serta sarung tangan.

Pengelola gedung diwajibkan mengajukan permohonan untuk persetujuan teknis jika melakukan kegiatan di ruangan kepada instansi teknis terkait.

Baca Juga: PSBB Transisi, Warga Non-DKI Boleh Masuk Taman Impian Jaya Ancol

Sementara pengaturan khusus sektor pariwisata dengan pengetatan protokol kesehatan maksmimal 25 persen kapasitas pengunjung.

Pembelian tiket wajib dilakukan daring, pembatasan usia pengunjung yakni usia di bawah sembilan tahun adan di atas 60 tahun dilarang masuk.

Baca Juga: Pengusaha Pribumi Sambut Baik PSBB Transisi

Selain itu, pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling dengan jam operasional berlaku pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. ***

Editor: Hanif Maulana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler