PSBB Lanjutan Fokus Pengetatan Pembatasan

13 September 2020, 08:35 WIB
Anies Baswedan Perketat Pembatasan di PSBB Lanjutan /Instagram @aniesbaswedan/.*/Instagram @aniesbaswedan

PORTAL MAJALENGKA – Meski banyak menuai kritik khususnya dari beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju, PSBB total di Jakarta sepertinya tetap berlanjut.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mempertimbangkan beberapa factor khususnya ekonomi dan kesehatan.

Dia menegaskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lanjutan akan menekankan pada pengetatan protokol kesehatan semua sektor.

Baca Juga: Langkah Anies Upaya Selamatkan Warga Jakarta

“Semua sektor akan ada pengetatan. Saya garis bawahi kebijakan ini bukan pelarangan. Tapi pengetatan pembatasan,” kata Anies.

Selama PSBB lanjutan, masyarakat tetap bisa berkegiatan namun dengan pembatasan yang lebih ketat dibandingkan PSBB sebelumnya.

“Artinya tetap berkegiatan tapi ada pembatasan yang ketat untuk memotong mata rantai Covid-19,” tambahnya.

Baca Juga: Waketum DPP Demokrat: PSBB Jakarta, Anies Bertentangan Dengan Jokowi

Dia mengatakan aturan PSBB lanjutan akan segera diumumkan Minggu 13 September 2020.

“Nanti sudah ada dalam bentuk peraturan dan sudah ada pasalnya. Ada perincian detail sehingga tidak muncul interpretasi yang berbeda,” ujarnya.

Anies Baswedan resmi “menginjak rem darurat” yang mencabut kebijakan PSBB Transisi dan memberlakukan kembali PSBB total.

“Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat,” tegasnya.

“Artinya kita terpaksa memberlakukan PSBB seperti awal pandemi. inilah rem darurat yang harus kita tarik,” kata Anies.

Baca Juga: Mendag : PSBB Jangan Ganggu Jalur Distribusi

Alasan Anies untuk mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta, karena tiga indikator yang sangat diperhatikan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Tiga indikator itu yakni tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus Covid-19, serta tingkat kasus positif di Jakarta.

Dalam dua pekan angka kematian meningkat kembali, secara persentase rendah tapi secara nominal angkanya meningkat.

Kemudian tempat tidur ketersediaannya maksimal dalam sebulan kemungkinan akan penuh, jika tidak dilakukan pembatasan ketat.

Baca Juga: Lampaui Batas Aman WHO, DKI Jakarta Kembali Berlakukan PSBB Total

Pemberlakuan kembali PSBB yang diperketat ini mulai Senin 14 September 2020 namun belum diketahui kapan berakhirnya.

Diketahui, angka rataan kasus positif (positivity rate) Covid-19 di Jakarta 13,2 persen, atau di atas ketentuan aman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) di bawah angka lima persen.

Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta, kasus aktif di Jakarta yang masih dirawat atau diisolasi sampai Rabu 9 September 2020 sebanyak 11.245.

Baca Juga: Waspada Panic Buying Jelang PSBB Total

Sedangkan jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 49.837 kasus, sementara 37.245 orang dinyatakan telah sembuh dan total 1.347 orang meninggal dunia. ***

Editor: Ayi Abdullah

Tags

Terkini

Terpopuler