Komisi Yudisial Apresiasi Pemuatan Lengkap Amar Putusan Melalui Direktori Putusan MA  

11 Januari 2023, 15:36 WIB
Ketua Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata saat memberikan keterangan pers /Dok. Komisi Yudisial

PORTAL MAJALENGKA – Rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Mahkamah Agung (MA) berikut pengembangannya merupakan pukulan keras bagi dunia peradilan kita.

Di sisi lain, langkah hukum tersebut dan respons terhadapnya juga memberi banyak pelajaran berharga.

Beberapa hal mesti dibenahi dalam sistem penanganan perkara di MA, guna mengikis potensi suap dan transaksi perkara, yang apabila terjadi merupakan pelanggaran serius terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Baca Juga: Rekomendasi 10 Tempat Wisata Populer di Cirebon yang Menarik untuk Dikunjungi

"Salah satu titik rawan korupsi adalah terbatas dan tertutupnya informasi tentang hasil dari proses tertentu dalam penanganan perkara di MA,".

"Keterbatasan/ketertutupan informasi tersebut akan menggoda pihak berperkara untuk melakukan komunikasi dan pendekatan tambahan dengan pihak-pihak di MA, termasuk oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab," papar Anggota Komisi Yudisial sekaligus Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Binziad Kadafi.

Selain dapat memperjualbelikan informasi yang seharusnya secara normatif sudah bisa didapat, komunikasi dan pendekatan tidak resmi tersebut bahkan dapat diselewengkan dan diklaim hingga ke pengaturan isi putusan.

Baca Juga: CATAT, Inilah Daftar 5 Bansos yang Cair pada Januari 2023

 “Karena itu, KY mengapresiasi dan memberi dukungan penuh bagi inisiatif MA pada awal Januari 2023, berupa penyempurnaan publikasi amar putusan pada Sistem Informasi Perkara (Info Perkara) di MA. Langkah ini meski kecil, tetapi punya arti strategis bagi penguatan transparansi dan integritas di MA," lanjut Kadafi.

Sejak 2007, setiap amar putusan telah dipublikasikan oleh MA, meski hanya memuat informasi singkat, seperti: Tolak (yang artinya permohonan kasasi/PK ditolak Majelis Hakim); Kabul (yang artinya permohonan kasasi/PK dikabulkan oleh Majelis Hakim); Tolak Perbaikan (yang artinya permohonan kasasi/PK ditolak Majelis Hakim namun dengan perbaikan tertentu pada amar putusan pengadilan sebelumnya; dan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) yang artinya permohonan kasasi/PK tidak diterima oleh Majelis Hakim Agung karena tidak memenuhi syarat formal.

 Baca Juga: Facebook dan YouTube Pantau Ketat Situasi Kerusuhan di Brazil, Konten Dukungan dan Pujian Bakal Dihapus

Meski mengacu pada putusan dan dipublikasikan di hari yang sama dengan waktu pengucapan putusan, tetapi informasi singkat tersebut dianggap belum memadai.

Para pihak berperkara akan tetap mencari cara untuk mendapatkan informasi yang lebih detail. Di sinilah ruang terjadinya spekulasi dan transaksi, yang potensial melibatkan atau dikait-kaitkan dengan hakim, sehingga dapat berujung pada pelanggaran KEPPH.

Lewat perbaikan terhadap Info Perkara MA, dalam waktu dekat pencari keadilan dan publik dapat segera mengetahui inti dari amar putusan, meliputi ketentuan pidana yang diterapkan, lama penjara/kurungan, besarnya denda yang dijatuhkan, bahkan hingga penetapan status barang bukti, dan tidak hanya sebatas keterangan “Kabul” atau “Tolak Perbaikan” seperti sebelumnya.

Baca Juga: Momen Iis Dahlia Disapa Tetangga di Indramayu dengan Bahasa Jawa Indramayu, Lah Teka Lagi Kapan?

"KY berkomitmen untuk terus mendukung berbagai pembenahan yang dilakukan MA dalam mencegah korupsi serta mewujudkan peradilan yang bersih dan mandiri," pungkas Kadafi.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Humas Komisi Yudisial

Tags

Terkini

Terpopuler