PORTAL MAJALENGKA - Kabar gembira nih catat baik-baik, beberapa bansos atau bantuan sosial akan kembali dilanjutkan pada 2023.
Meski demikian untuk bantuan subsidi upah atau BSU untuk pekerja belum ada kabar apakah diadakan kembali oleh pemerintah.
Diketahui BSU memberikan uang tunai Rp 600 ribu kepada pekerja yang layak menerima bantuan.
Salah satu syarat yang harus dimiliki pekerja yang mengajukan adalah memiliki gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan.
Informasi belum adanya info BSU tersebut disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akun Instagram resmi @kemnaker, Rabu 11 Januari 2023.
Dalam postingannya Kemnaker menyampaikan bahwa bantuan subsidi upah atau BSU 2023 belum diadakan.
Baca Juga: Momen Iis Dahlia Disapa Tetangga di Indramayu dengan Bahasa Jawa Indramayu, Lah Teka Lagi Kapan?
“BSU 2023 belum diadakan kembali ya,” tulis Kemnaker.