Komisi Yudisial Usulkan 19 Hakim Dijatuhi Sanksi di Tahun 2022

- 1 Januari 2023, 08:30 WIB
Ilustrasi. KY Usulkan 19 Hakim Dijatuhi Sanksi di Tahun 2022/andik sc prmn
Ilustrasi. KY Usulkan 19 Hakim Dijatuhi Sanksi di Tahun 2022/andik sc prmn /

PORTAL MAJALENGKA - Komisi Yudisial (KY) mengusulkan 19 hakim dijatuhi sanksi ringan hingga berat karena  terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) sepanjang 2022.

Untuk sanksi ringan dijatuhkan kepada  14 orang hakim, sanksi sedang dijatuhkan kepada 2 orang hakim, dan sanksi berat dijatuhkan kepada 3 orang hakim. 

Usulan sanksi ringan berupa teguran tertulis dijatuhkan kepada 6 orang hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 8 orang hakim.

Baca Juga: Prediksi Indonesia Vs Filipina, Sepanjang Sejarah AFF Indonesia Lebih Unggul

Sementara usulan sanksi sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun dijatuhkan kepada 1 orang hakim, dan hakim nonpalu paling lama 6 bulan dijatuhkan kepada 1 orang hakim.

"Untuk sanksi berat, KY mengusulkan 3 orang hakim pemberhentian tetap tidak dengan hormat," urai Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam press conference Refleksi Akhir Tahun KY Tahun 2022, Rabu 28 Desember 2022 di Lobby KY, Jakarta. 

Adapun jenis pelanggaran KEPPH yang dinyatakan terbukti, lanjut Joko, didominasi bersikap tidak profesional sebanyak 14 orang, tidak menjaga martabat hakim sebanyak 3 orang, tidak berperilaku adil sebanyak 1 orang dan berselingkuh sebanyak 1 orang.

Baca Juga: Angka Kriminalitas di Majalengka Meningkat di Tahun 2022, Kapolres: 91 Persen Kasus Terselesaikan

KY telah mengirimkan usulan sanksi kepada MA dengan respons bahwa 2 usulan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat kepada dua hakim terlapor karena kasus narkotika tidak dapat ditindaklanjuti.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x