Komisi Yudisial Usulkan 19 Hakim Dijatuhi Sanksi di Tahun 2022

- 1 Januari 2023, 08:30 WIB
Ilustrasi. KY Usulkan 19 Hakim Dijatuhi Sanksi di Tahun 2022/andik sc prmn
Ilustrasi. KY Usulkan 19 Hakim Dijatuhi Sanksi di Tahun 2022/andik sc prmn /

Menurut Joko, berdasarkan surat tanggapan dari MA disebutkan bahwa MKH dianggap tidak relevan lagi dilaksanakan mengingat para terlapor telah diberhentikan sementara oleh Ketua MA sejak 3 Juni 2022 sampai dengan putusan perkara pidananya berkekuatan hukum tetap.

Sementara 6 usulan dinyatakan teknis yudisial, tetapi dijadikan bahan oleh MA untuk melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor. 

Baca Juga: Kopi Asal Indonesia Masuk Daftar Tambah Makanan Minuman di Pasar Uzbekistan

"Sementara 2 usulan dapat ditindaklanjuti dan 1 usulan ditindaklanjuti dengan pembentukan MKH terhadap salah seorang hakim pengadilan agama," tambah Joko.

Sementara pelaksanaan MKH di tahun 2022, KY dan MA telah 5 kali melaksanakan sidang MKH dengan hasil yaitu sebanyak 3 orang hakim dijatuhi 

Sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, 1 orang hakim dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun, dan 1 sidang ditunda karena terlapor sedang dirawat di rumah sakit saat pelaksanaan MKH. 

Baca Juga: 3 Istilah Tipe-tipe Breeding Ikan Channa Berikut Penjelasannya

Selain melakukan penerimaan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran KEPPH yang berjumlah 1.504 laporan dan  1.157 tembusan, dari jumlah tersebut, KY menerima 412 permohonan pemantauan persidangan dari masyarakat dan 100 pemantauan persidangan yang merupakan inisiatif dari KY. 

"Sebanyak 254 permohonan telah dilakukan pemantauan, 46 permohonann masih dalam proses analisis, 3 permohonan dilimpahkan ke Biro Investigasi/Advokasi, dan sisanya tidak dapat dilakukan pemantauan," pungkas Joko.***

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah