Sejumlah Aset Milik Tersangka Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe Dicek KPK

6 Januari 2023, 16:56 WIB
KPK mulai memeriksa aset yang terkait dengan dugaan suap proyek oleh Gubernur Papua Lukas Enembe. / Antara/Hendrina Dian Kandipi.

 

PORTAL MAJALENGKA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata sudah mengumumkan dua tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

KPK langsung bergerak untuk mengecek sejumlah aset milik tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe yang diduga berhubungan dengan kasus korupsi yang menjeratnya.

“Tim saat ini sedang bergerak ke beberapa tempat untuk mengecek aset dari saudara LE, tentunya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukannya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 5 Januari 2023.

Baca Juga: Setelah Geledah Gedung DPRD Jatim, Giliran KPK Sambangi Kantor Gubernur

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi untuk mendalami kepemilikan aset Enembe, diantaranya dua saksi dari The Capital Residence yakni Property Manager, E Winda Subastian, serta HR and TR Manager, Ratih Desyani.

KPK juga telah memeriksa saksi karyawan swasta, Kiki Otto Kurniawan. KPK mendalami pengetahuan Kurniawan mengenai status apartemen di Jakarta yang menjadi tempat tinggal Enembe dan keluarganya.

KPK telah menetapkan Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka (RL), sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Lakka diduga menyerahkan uang kepada Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerakkan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Tiga proyek yang dimaksud adalah proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.

Baca Juga: Eks Pegawai KPK Novel Baswedan Kecewa pada Febri Diansyah yang Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo

Sementara satunya lagi adalah proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak luar ruang AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK juga menduga Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah.

Saat ini, KPK sedang mengembangkan lebih lanjut soal penerimaan gratifikasi itu.

Dalam kesempatan itu, Asep juga memastikan KPK bakal mendalami dalam proses penyidikan soal adanya dugaan beberapa pejabat di Pemprov Papua yang turut menerima suap terkait proyek infrastruktur itu.

“Pejabat yang lain ini juga masuk di dalam proses penyidikan. Nanti kalau misalkan ada bukti-bukti yang cukup, tentunya kami juga tidak akan berhenti sampai pada dua tersangka ini. Ditunggu saja dan mohon juga didoakan supaya lancar dalam proses penyidikan,” kata Asep.

Baca Juga: Anies Baswedan Diperiksa KPK Terkait Dugaan Kasus Maling Uang Rakyat pada Penyelenggaraan Formula E Jakarta

Enembe sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara tersangka RL sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler