DIBUKA Seleksi Pegawai BNPB, Baca Informasi Selengkapnya di Sini

24 Desember 2022, 23:44 WIB
Ilustrasi proses seleksi PPPK. DIBUKA Seleksi Pegawai BNPB, Baca Informasi Selengkapnya di Sini /Antara/Raisan Al Farisi/

PORTAL MAJALENGKA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membuka seleksi pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun anggaran 2022.

BNPB membuka seleksi pegawai ASN untuk 127 formasi yang bisa untuk Anda ikuti. Nantinya, bagi yang lolos akan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seleksi pegawai BNBP ini dibuka berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 316 Tahun 2022 tentang Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan BNPB Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: BURUAN BUKA Link Pendaftaran Seleksi Calon Pegawai KEMENAG, Bakal Ditutup 6 Januari 2023

“Membuka kesempatan bagi WNI yang memiliki integritas dan komitmen yang tinggi untuk mengabdikan dirinya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan BNPB untuk mengisi lowongan formasi dengan kualifikasi pendidikan tertentu,” tulis BNPB dalam keterangan resmi, dikutip Rabu, 21 Desember 2022.

Adapun ketentuan seleksi pegawai BNPB yang dicantumkan di antaranya:

Formasi yang dibutuhkan

Jumlah alokasi formasi PPPK BNPB Tahun 2022 adalah sebanyak 127 formasi, dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga: Ada Apa dengan 25 Desember 2022 Jutaan Slankers akan Ramaikan Medsos?

1. Formasi dengan kualifikasi lulusan S-1/D-IV sebanyak 88
2. Formasi dengan kualifikasi lulusan D-III sebanyak 39
3. Informasi rinci dapat dilihat pada lampiran

Persyaratan Umum bagi Pelamar:

1. WNI yang bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 57 tahun saat menyelesaikan pendaftaran online;

Baca Juga: Berikut Identitas Korban Meninggal Dunia dan Luka-luka Kecelakaan Gronggong Cirebon

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir sebagai PPPK);

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/PPPK, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Baca Juga: Hadapi Persikabo 1973, Mental dan Pikiran Pemain Persib Bandung Menjadi Pertanyaan

6. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Tidak pernah terlibat gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang memper syaratkan;

Baca Juga: Hadapi Persikabo 1973, Mental dan Pikiran Pemain Persib Bandung Menjadi Pertanyaan

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir sebagai PPPK);

11. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotroprika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari rumah sakit pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir sebagai PPPK);

12. Bersedia ditempatkan di unit kerja manapun di lingkungan BNPB;

Baca Juga: Kenali Kandungan Gizi Pada Kopi dan Simak Tips Aman Menikmatinya

13. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku;

14. Wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :

A. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja padainstansi pemerintah; atau

B. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/Yayasan;

Baca Juga: Luna Maya Cari Pemakaman sampai Cirebon, Ternyata Ini yang Dia Cari

15. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta, di Dalam Negeri atau Luar Negeri yang program studinya telah TERAKREDITASI oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan persyaratan;

A. Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV) IPK minimal 2,75 dalam skala 4;
B. Diploma III (D-III) IPK minimal 2,75 dalam skala 4;

16. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;

Baca Juga: KEMBALI Kecelakaan Maut Truk Vs Luxio di Gronggong Kuningan-Cirebon, 1 Tewas 9 Luka-luka

17. Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak dapat diterima;

18. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

B. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan:

Baca Juga: NASI LIWET Bikinan Gadis Cantik Majalengka, Disajikan Sederhana tapi Enak Banget

1) dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Ketentuan Umum:

1. Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) ditentukan paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan;

Baca Juga: WAJIB COBA 6 Kuliner Unik Majalengka Ini: Nasi Kerikil hingga Serabi Balap

2. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi PPPK Badan Nasional Penanggulangan Bencana diberikan waktu maksimal 7 hari untuk menjawab sanggahan tersebut;

3. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman;

4. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu jenis jalur kebutuhan ASN yaitu PNS atau PPPK, pada satu instansi dan satu formasi jabatan, menggunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apabila pelamar sudah melamar pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, maka tidak dapat melamar pada instansi lain; dan

Baca Juga: Denny Caknan Rilis Series Album Kalihwelasku, Warganet Dibuat Ambyar Berjamaah

5. Pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 periode berikutnya.

Tata Cara Pendaftaran:

1. Pengumuman dilaksanakan melalui website https://www.bnpb.go.id dan pendaftaran secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar harus melengkapi persyaratan:

A. Dokumen persyaratan terdiri dari:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

Baca Juga: PENASARAN 5 WiSATA BUMI PERKEMAHAN di Majalengka, Nuansa Air Terjun dan Hutan Pinus

2. Pas foto berlatar belakang warna merah berukuran 4x6;

3. ljazah dan Transkrip Nilai asli;

4. Scan Surat Akreditasi Program Studi atau cetakan tangkapan layar (Screen Capture) dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang berasal dari halaman website https://www.banpt.or.id/direktori/institusi/pencarian_prodi.php

5. Surat lamaran ditujukan Kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana di Jakarta, diketik mengunakan Komputer, ber-meterai Rp.10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format Surat lamaran dapat diunduh di website: https://www.bnpb.go.id

Baca Juga: Sembari Tersenyum di Depan Kamera, Jokowi Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan Kamboja

6. Surat Pernyataan harus diketik menggunakan komputer, ber-materai Rp.10.000,- dan ditandatangani oleh pelamar dengan pena berwarna hitam (format surat pernyataan dapat diunduh di website: https://www.bnpb.go.id

7. Surat Pengalaman Kerja yang relevan dengan bidang jabatan yang dilamar pada Instansi Pemerintah/Swasta yang ditandatangani oleh Minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja.

Baik di instansi pemerintah atau Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/Yayasan.***

Editor: Husain Ali

Tags

Terkini

Terpopuler