Gagal di PPK Berpeluang Jadi Anggota PPS Pemilu 2024, Berikut Cara Daftar dan Dokumen yang Harus Disiapkan

15 Desember 2022, 21:22 WIB
Gagal di PPK Berpeluang Jadi Anggota PPS Pemilu 2024, Berikut Cara Daftar dan Dokumen yang Harus Disiapkan /infopemilu.kpu.go.id

PORTAL MAJALENGKA - Menjelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kota atau Kabupaten membuka seleksi Badan Adhoc.

Badan Adhoc KPU yang dimaksud adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

PPK merupakan panitia yang dibentuk KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.

Baca Juga: PENGUMUMAN Hasil Tes Wawancara Anggota PPK Pemilu 2024 di Kabupaten Indramayu

Sementara, PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.

Adapun pendaftaran PPK telah berlangsung pada 20-29 November 2022 lalu. Saat ini, calon anggota PPK sudah melalui tahapan seleksi administrasi, tes CAT dan wawancara.

Sejauh ini hasil tahapan seleksi tersebut sudah mengerucut pada nama 5 dari 10 besar calon PPK terpilih.

Baca Juga: KISAH KAROMAH WALI, Kain Kafan Terlihat Masih Utuh Saat Makam Gus Dur Ambles

Bagi yang gagal pada tahapan seleksi PPK, bisa mendaftar PPS. Untuk pendaftaran PPS akan dimulai pada tanggal 18 - 27 Desember 2022.

Syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024 Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022.

Berikut syarat untuk menjadi anggota PPS Pemilu 2024:

Baca Juga: VIRAL BAKSO MAS BARON! Tukang Bakso Berpakaian Rapi Kemeja dan Berdasi, Para Gadis Sampai Antre untuk Beli

- Warga negara Indonesia (WNI)

- Berusia paling rendah 17 tahun

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil

Baca Juga: PELANGI BERPUTAR INDAH dan Fenomena Alam Sangat Langka di DUNIA Pernah Terjadi di Majalengka

- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

- Berdomisili dalam wilayah kerja PPS

- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat

Baca Juga: KUDA YANG DIDANDANI, Kesenian Tradisional Tatar Sunda Ini Perlahan Mulai Hilang di Majalengka

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dilakukan melalui sistem teknologi informasi berbasis web yang disebut Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA.

Adapun kelengkapan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar calon anggota PPS yaitu:

Baca Juga: CONTOH SOAL TES TULIS PPS dengan Jawaban, KPU Kabupaten/Kota Termasuk Majalengka Segera Buka Pendaftaran

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS

2. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik

3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan

Baca Juga: SUKSES JEBOL 2-0, Prancis Akhiri Sensasi Maroko di Semifinal Piala Dunia 2022

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol

6. Daftar riwayat hidup

7. Pas foto berwarna ukuran 4x6

Adapun, Lembar berkas pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup dan Surat Pernyataan dapat diunduh melalui akun SIAKBA. Lalu dapat langsung dicetak dan dibubuhi tanda tangan pendaftar.

Berikut cara mendaftar menjadi PPS Pemilu 2024 melalui akun SIAKBA:

Baca Juga: KERIS PUSAKA SAKTI Peninggalan MAJAPAHIT dan Benda Pusaka yang Ada di Majalengka

1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id dan buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, nomor induk KTP (NIK), dan password

2. Buka email yang didaftarkan dan lakukan aktivasi akun SIAKBA dengan membuka link yang dikirimkan

3. Buka lagi situs https://siakba.kpu.go.id dan klik “Login”

4. Isi data diri, lalu pilih seleksi dan unggah dokumen

Baca Juga: KPU Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, Berikut Daftarnya

5. Cek kelengkapan dokumen melalui email yang didaftarkan

6. Jika dokumen telah lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email

7. Namun, jika tidak, pelamar akan menerima pemberitahuan untuk melengkapi berkas sampai batas waktu pendaftaran berakhir

Baca Juga: BERKAS PERSYARATAN Pendfataran PPS ke KPU Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia termasuk Majalengka

8. Cek hasil verifikasi administrasi. Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi. Namun, jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus

9. Pendaftar yang dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi selanjutnya akan mengikuti tes tertulis dan kemudian wawancara

10. Setelah semua tahapan selesai, pendaftar dapat memeriksa hasil seleksi untuk mengetahui lulus atau tidak menjadi anggota PPS Pemilu 2024.

Baca Juga: Blok Baligo di Majalengka Ini Tawarkan Sejumlah Tempat Wisata Alam yang Sangat Berkesan

Itulah langkah-langkah pendaftaran PPS untuk Pemilu 2024. Selamat mencoba.***

Editor: Husain Ali

Tags

Terkini

Terpopuler