Demi Keamanan dan Kesejahteraan Pekerja, Pemerintah Melalui BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Kecelakaan Kerja

3 Desember 2022, 14:18 WIB
Ilustrasi pekerja.Demi Keamanan dan Kesejahteraan Pekerja, Pemerintah Melalui BPJS Ketenagakerjaan Beri Jaminan Kecelakaan Kerja /unsplash/ christopher_burns

PORTAL MAJALENGKA - Demi keamanan dan kesejahteraan para pekerja, pemerintah melalui Badan Penyeleggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan beri Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kecelakaan memiliki arti suatu kejadian (peristiwa) yang menyebabkan orang celaka.

Kecelakaan merupakan suatu kejadian yang tidak diketahui dan tidak direncanakan setiap orang. Kejadian tersebut tidak dapat terduga oleh siapa pun yang merasaknnya.

Kecelakaan menjadi salah satu kejadian yang tidak diinginkan dan tidak diharapkan oleh setiap orang. Namun pada faktanya kecelakaan dapat terjadi kepada siapa saja, kapan saja, dan di mana saja tanpa pandang bulu.

Baca Juga: Baru Daftar BPJS Kesehatan Apakah Bisa Langsung Digunakan? Berikut Informasi Lengkapnya

Salah satunya yaitu kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja merupakan kecelakaan atau penyakit yang terjadi pada tenaga kerja yang berhubungan dengan pekerjaan di tempat kerja.

Sedangkan menurut Permenaker Nomor: 03/Men/1998, kecelakaan kerja merupakan kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga yang dapat menimbulkan korban jiwa dan harta benda.

Sementara itu, UU No. 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja juga menyebutkan bahwa kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam pekerjaan sejak berangkat dari rumah menuju tempat kerja dan pulang ke rumah melalui jalan yang biasa dilaluinya.

Baca Juga: Daftar Tim yang Lolos dan Gagal Masuk ke Babak 16 Besar Piala Dunia 2022 Qatar

Bukan hanya itu, kecelakaan juga merupakan kejadian yang mengakibatkan cedera, kerusakan, dan juga kerugian bagi pekerja dan juga perusahaan.

Kerugian kecelakaan kerja sama seperti ilustrasi gunung es di permukaan laut yang berarti apa yang terlihat di permukaan laut sesungguhnya jauh lebih kecil daripada ukuran es sesungguhnya secara keseluruhan.

Maksudnya yaitu biaya kerugian yang tersembunyi. Bahkan lebih besar dibandingkan biaya yang terlihat.

Hal itu juga dijelaskan Heinrich dalam hasil risetnya bahwa biaya tidak langsung yang ditimbulkan dari kecelakaan kerja mencapai empat kali lebih tinggi dibandingkan biaya langsung.

Baca Juga: REVISI UU ASN Tetapkan 6 Kategori Honorer tanpa Ikuti Tes CPNS, Tinggal Nunggu Disahkan

Begitu pun tingkat kecelakaan kerja serta ancaman keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Indonesia masih tinggi.

Setiap 100.000 tenaga kerja terdapat 20 orang korban fatal dengan kerugian 4% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia atau sebesar Rp280 triliun.

Dalam hal ini, pemerintah Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan mengadakan jaminan sosial demi keamanan, perlindungan, dan kesejahteraan bagi para pekerja.

Dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mengenal 5 (lima) jenis program jaminan sosial meliputi Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.

Baca Juga: Latihan Soal CAT PPK Pemilu 2024 Beserta Kunci Jawabannya, Berikut Link Download Versi PDF

Jaminan kecelakaan kerja atau JKK merupakan perlindungan yang harus dimiliki oleh para pekerja. Karena dengan jaminan perlindungan ini yang akan membantu pada saat pekerja mengalami kecelakaan kerja, kondisi yang tidak diinginkan oleh siapa pun.

Sebagaimana diketahui Program JKK adalah program yang memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja.

Termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, serta penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015.

Baca Juga: Taklukkan Portugal 2-1, Korea Selatan Jadi Runner-up Grup H Piala Dunia 2022 Qatar

PP Nomor 70 Tahun 2015 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 September 2015 lalu, memberi kepastian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 44/2015), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai dan pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat pekerja mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Artinya, Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK ini berfungsi untuk melindungi agar pekerja yang tidak mampu bekerja akibat kecelakaan kerja, menjadi disabilitas, atau mengalami sakit akibat kerja, akan tetap dijamin kehidupannya dan memperoleh hak-haknya sebagai pekerja seperti sebelum terjadi kecelakaan kerja atau sakit akibat pekerjaan yang dilakukannya.

Lalu apa manfaat yang diperoleh jika dari pemilik Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ini?

Baca Juga: RINCIAN LENGKAP UMK di Provinsi Jawa Barat, Cek Selisih Cirebon, Indramayu, Majalengka dengan Kota Lainnya

Mereka yang memiliki Program Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK akan mendapat beberapa manfaat yang meliputi perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.

Berikut ini sejumlah manfaat yang akan didapatkan oleh peserta yang terdaftar dalam Program JKK di BPJS Ketenagakerjaan:

1. Perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai sejak perjalanan pergi, pulang, dan di tempat bekerja, serta perjalanan dinas.

2. Mendapatkan pelayanan kesehatan, termasuk perawatan dan pengobatan.

Baca Juga: 3 Tahun PRMN Bersama dan Bermakna, Semangat Gotong Royong Jadi Ruh Bisnis Media Kolaboratif

3. Pelayanan kesehatan diberikan tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis.

4. Santunan upah selama tidak bekerja (12 bulan pertama 100%, bulan seterusnya 50% hingga sembuh).

5. Santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan oleh pemberi kerja atau peserta.

6. Bantuan beasiswa untuk 2 orang anak.

7. Pelayanan pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, mulai ketika peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja atau return to work.

Baca Juga: BUMN BUKA LOKER! Berikut Tips Isi Data di Website BUMN Agar Lolos

Penanganan yang ditanggung JKK BPJS Ketenagakerjaan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yaitu:

1. Pemeriksaan dasar dan penunjang;
2. Perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
3. Rawat inap dengan kelas ruang perawatan yang setara dengan kelas I rumah sakit pemerintah;
4. Perawatan intensif (HCU, ICCU, ICU);
5. Penunjang diagnostic;
pengobatan dengan obat generik (diutamakan) dan/atau obat bermerk (paten) pelayanan khusus;
6. Alat kesehatan dan implant;
jasa dokter/medis;
7. Operasi;
8. Transfusi darah (pelayanan darah); dan
9. Rehabilitasi medik.

Perlu diingat, hak peserta dan/atau pemberi kerja selain penyelenggara negara untuk menuntut manfaat JKK menjadi gugur apabila telah lewat waktu 5 tahun sejak kecelakaan kerja terjadi.

Baca Juga: IDE USAHA, Belajar dari Teteh Anne Cantik Asal Majalengka

Sejalan dengan itu, hak peserta dan/atau pemberi kerja selain penyelenggara negara untuk menuntut manfaat JKK juga menjadi gugur apabila telah lewat waktu 5 tahun sejak sakit yang dideritanya didiagnosis.

Sementara itu terdapat 2 jenis peserta penerimaan program JKK yang terdiri dari Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima Upah.

Hal itu dijelaskan juga pada Pasal 5 PP 44/2015 Pasal 5 bahwasanya peserta program JKK terdiri dari beberapa hal.

1) Peserta Penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara, meliputi:

Baca Juga: Belgia Peringkat 2 FIFA dan Jerman Favorit Juara Pulang Tinggal Nama di Piala Dunia 2022 Qatar

a. Pekerja pada perusahaan
b. Pekerja pada orang perseorangan, dan
c. Orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

2) Peserta bukan penerima Upah, meliputi:

a. Pemberi Kerja
b. Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, dan
c. Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri.

Dalam hal ini pemerintah melalui BPJS telah berusaha sebaik mungkin untuk terus memberikan keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan bagi para pekerja di Indonesia ini.

Baca Juga: AL QUR'AN Tulisan Tangan Berusia Hampir 4 Abad dan 3 Benda Pusaka Ada di Majalengka

Dalam hal ini juga para pekerja tidak perlu cemas saat bekerja di luar rumah. Karena jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan memiliki program-program yang mendukung terhadap kesejahteraan para pekerja.***

Editor: Husain Ali

Tags

Terkini

Terpopuler