Jangan Sampai Ketinggalan Pendataan! Berikut ini Adalah Cara Pendaftaran Non ASN 2022

22 September 2022, 09:00 WIB
Apa itu Pendataan Non ASN dan Apa Syarat untuk Daftar? /Pixabay/Aymanejed

PORTAL MAJALENGKA - Proses pendataan ASN atau Aparatur Sipil Negara sudah dimulai sampai 30 Oktober nanti.

Pendataan ini adalah dalam rangka tindak lanjut pemerintah dari pemberlakuan peraturan pemerintah Nomor 49 tahun 2018 mengenai manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November tahun 2023.

Pada pendataan ini juga bertujuan untuk memetakan hingga mengetahui jumlah pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.

Baca Juga: Abu Nawas Duduk di Singgasana Baginda Raja, Tidak Dihukum Mati Karena Ucapannya yang Menyentuh

Adapun mengenai waktu pendataan pegawai non ASN itu dilaksanakan hingga akhir September 2022 dan dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah.

Ini sesuai dengan arahan yang tercantum di dalam Surat Mentri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Keterangan ini juga disampaikan oleh Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

Baca Juga: Kisah Keramat Wali Gus Dur Mencari Pemulung Tua yang Buat Santrinya Bingung

"Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN" katanya.

Berikut ini adalah tahapan pendataan non ASN :

1. Pendaftaran dilakukan oleh instansi yang terkait.

2. Instansi melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu terkait data yang dimasukkan dan dilengkapi oleh ASN

3. Instansi melakukan proses finalisasi.

Baca Juga: Pastikan Pendaftaran Panwascam Pemilu 2024 di Majalengka Gratis, Pokja: Kalau Ada Oknum Segera Lapor

4. Terakhir, instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).

5. Kemudian, setelah didaftarkan oleh instansi, pegawai non ASN dapat membuat akun pendataan pada situs https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

6. Lakukan registrasi dalam situs tersebut dengan melengkapi riwayat kerja pegawai non ASN.

Baca Juga: Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi Digugat Cerai Anne Ratna Mustika, Humas KUA Membenarkan

7. Cetak kartu pendataan non ASN.

8. Lengkapi riwayat pegawai.

9. Finalisasi kembali dilakukan oleh instansi terkait.

Untuk dokumen yang harus dilengkapi antara lain: KTP (Kartu Tanda Penduduk), ijazah, surat pengangkatan dan foto terbaru.

Baca Juga: Susunan Pemain Timnas Indonesia pada FIFA Matchday vs Curacao: Shin Tae-yong Panggil Sejumlah Nama Beken

Selain persyaratan di atas, terdapat juga persyaratan yang harus dipenuhi bagi pegawai non ASN, diantaranya berikut:

1. Pegawai non ASN memiliki masa kerja maksimal selama 5 tahun.

2. Pegawai non ASN memiliki masa kerja minimal 1 tahun yang terhitung sejak 31 Desember 2022.

Baca Juga: Prediksi Formasi Timnas Indonesia Asuhan Shin Tae-yong Menghadapi Curacao, Menyerang atau Bertahan?

3. Minimal memiliki usia 20 tahun dan maksimal memiliki usia 56 tahun pada 31 Desember 2021.

4. Pegawai non ASN berstatus tenaga honorer kategori II yang telah terdaftar dalam data Kepegawaian Negara.

5. Mendapat honor yang berasal langsung dari APBN atau APBD.

Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Sholat Rebo Wekasan? Begini Pandangan dan Pendapat Para Ulama

6. Tidak mendapatkan honor dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan instansi pemerintahan.***

Editor: Andra Adyatama

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler