Penampakan Wajah Lesu Ferdy Sambo saat Jalani Rekonstruksi: Kenakan Baju Tahanan dan Tangan Terborgol

30 Agustus 2022, 19:13 WIB
Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah pribadi Ferdy Sambo. /Antara/Asprilla Dwi Adha/

PORTAL MAJALENGKA - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo mengikuti proses rekonstruksi, Selasa 30 Agustus 2022.

Ferdy Sambo nampak memakai pakaian tahanan orange dengan kedua tangannya diikat borgol plastik.

Dikutip Portal Majalengka dari Antara, Ferdy Sambo tiba di rumah pribadi atau lokasi kejadian dengan memasuki halamannya pukul 11.29 WIB.

Baca Juga: TOK! Hadirkan 15 Saksi dan Berlangsung 18 Jam, Ferdy Sambo Resmi Diberhentikan dari Polri

Ferdy Smabo terlihat pasrah mengikuti serangkaian rekonstruksi. Wajahnya pun terlihat lesu.

Mantan Kadiv Propam Polri berpangkat Irjen Pol tersebut tampak dijaga ketat oleh anggota Polri dan Brimob.

Adapun Komisioner Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (HAM), Choirul Anam tampak mengawasi setiap adegan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Sementara itu, dalam adegan lain terlihat 3 tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: BEREDAR! Isi Surat Permintaan Maaf Ferdy Sambo, Begini Isi Lengkap Suratnya

Ketiganya tampak mengenakan baju tahanan orange tanpa memakai borgol plastik.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengenakan baju tahanan berwarna orange memasuki rumah pribadi di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan pada pukul 11.24 WIB.

Rekonstruksi dilakukan sejak pukul 10.00 WIB yang sebelumnya menampilkan ketiga tersangka lainnya termasuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam adegan rekonstruksi tersebut, nampak Ferdy Sambo melakukan reka adegan terkait kejadian yang dilakukannya terhadap Brigadir J beberapa waktu lalu.

Selain itu, nampak juga Bharada E melakukan sejumlah gerakan yang menggambarkan permohonan ampun dari Brigadir J.

Baca Juga: TERHANGAT Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tegas Jawab Pertanyaan Komisi III DPR

Meski demikian, dari pihak korban yakni pengacara Brigadir J dan keluarga tidak diperbolehkan mengikuti rekonstruksi.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan pengacara korban Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan.

Menurut pengakuan Kamaruddin, dirinya dan keluarga tidak diperbolehkan masuk oleh penyidik Bareskrim Polri ke dalam ruangan.

"Kami terpaksa harus pulang, karena pada acara hari ini kami sudah hadir walaupun tidak diundang," ungkap Kamaruddin dikutip Portal Majalengka dari Antara, Selasa 30 Agustus 2022.

Menurutnya, pihak korban datang ke TKP setelah mendengar pidato Kapolri yang mengatakan akan melakukan rekonstruksi secara transparan melibatkan tersangka, penyidik, pengacara, LPSK, jaksa penuntut umum (JPU) Kompolnas dan Komnas HAM.

Baca Juga: TERKUAK Kenapa Luis Milla Tidak Mendampingi Persib Bandung saat Kalah Telak dari PSM Makassar

"Setelah kami tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," kata Kamaruddin.

Menanggapi hal tersebut,  Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan tidak diperbolehkannya pihak korban masuk ke tempat rekonstruksi yakni untuk kepentingan penyidik.

Karena menurut Andi, yang boleh mengikuti proses rekonstruksi adalah para tersangka didampingi pengacara, penyidik, jaksa penuntut umum.

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata Andi.

Baca Juga: Jokowi dan Ibu Negara Iriana Berangkat ke Papua Untuk Resmikan PFA, Ada Netizen yang Gagal Fokus

Terlihat dari jarak 50 meter, ada dua orang lainnya yang tak terlihat pandangan juga mengenakan baju tahanan berwarna orange.

Kedatangan Ferdy Sambo tersebut diantar oleh sebuah kendaraan taktis kepolisian. Saat keluar dari kendaraan tersebut, mereka membelakangi media sehingga wajahnya tidak begitu jelas. *

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler