Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri setelah Bharada E Jadi Tersangka

- 4 Agustus 2022, 14:09 WIB
Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri, Setelah Barada E Jadi Tersangka
Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri, Setelah Barada E Jadi Tersangka /Humas Polri/

PORTAL MAJALENGKA- Ditkrimsus Bareskrim Polri telah menetapkan Barada E atau Bharada E atau Rhicard Eluzier telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan Brigadir Josusa di rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Propam Non Aktif.

Kini Irjen Ferdy Sambo harus kembali dimintai keterangan oleh Bareskrim Polri. Dia menyampaikan bahwa kedatangannya atas undangan penyidik Bareskrim Polri.

"Hari ini saya memenuhi panggilan penyidik bareskrim polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang ke empat," ujar Kadiv Prompam Non Aktif itu, seperti dikutip dari vidio yang diposting akun Twiter @BiLLEaY2019

Baca Juga: Buntut Penembakan Brigadir J, Barada E Ditetapkan Sebagai Tersanagka dengan Pasal 338 KUHP

Menurutnya pemanggilan dirinya adalah yang ke empat kalinya setelah ia dimintai keterang di Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

"Saya sudah memberikan keterang kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya dan sekarang yang ke empat di Bareskrim Polri," ujar Irjen Sambo dalam vidio tersebut di depan awak media, Kamis, 4 Agustus 2022

Dalam keterangnnya juga ia menyempatkan untuk memohon maaf kepada institusi Polri atas kejadian di rumah dinasnya di Duren 3, Jakarta Selatan.

Baca Juga: 15 Link Twibbon HUT Kemerdekaan RI ke-77, Menarik Cocok Dibagikan ke Sosmed

"Selanjutnya saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait kejadian di rumah dinas saya di Duren 3, Jakarta Selatan." ujar Ferdy

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Tweter @ BiLLRaY2019


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x