Irjen Pol Ferdy Sambo Dalang Penembakan Brigadir J di Rumah Dinasnya, Ini Kronologinya

- 9 Agustus 2022, 21:10 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo Dalang Penembakan Brigadir J di Rumah Dinasnya, Ini Kronologinya
Irjen Pol Ferdy Sambo Dalang Penembakan Brigadir J di Rumah Dinasnya, Ini Kronologinya /Foto: PMJ/

PORTAL MAJALENGKA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pada kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelum Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, kasus terbunuhnya Brigadir J masih menyimpan teka-teki siapa dalang pembunuhan tersebut.

Namun Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Selasa malam, 9 Agustus 2022, dalam siaran pers di Mabes Polri Jakarta mengungkapkan bahwa Bharada E disuruh Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Polri Melakukan Langkah Cepat Dalam Mengungkap Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, Red)," kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta.

Kini Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo l, timsus juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni Bripka RR dan KM.

Baca Juga: Setelah Polri Menetapkan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Presiden Jokowi Angkat Bicara

Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Twitter @DIVISIHUMAS_POLRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x