Buntut Penembakan Brigadir J, Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersanagka dengan Pasal 338 KUHP

- 4 Agustus 2022, 13:06 WIB
Buntut Penembakan Brigadir J, Barada E Ditetapkan Sebagai Tersanagka Dengan Pasal 338 KUHP
Buntut Penembakan Brigadir J, Barada E Ditetapkan Sebagai Tersanagka Dengan Pasal 338 KUHP /Tangkapan layar/Instagram @kabarbintaro

PORTAL MAJALENGKA - Drama pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat masih terus bergulir.

Bareskrim Polri melalui Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menjelaskan bahwa ia dengan timnya telah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi.

Saksi-saksi yang dimintai keterangan terdapat beberapa ahli seperti Biologi Kimia Porensik, Metalogi Balistik Porensik, IT Porensik dan Kedoteran Pirensik.

Baca Juga: Otopsi Jenazah Brigadir J Dipimpin Langsung oleh Dokter Forensik RSCM Jakarta

"Penyidik sudah memeriksa 42 orang saksi termasukd didalamnya hali, unsur biologi kimia porensik, metalogi balistik porensik, IT porensik dan kedokteran porensik," ujar Andi Rian dalam Press Conpren di Mabes Polri, Rabu, 3 Juli 2022.

Selain itu Dirtipidum Bareskrim Polri juga telah menyita beberapa barang bukti yang didapatkan di TKP (Tempat Kejadian Perkara).

"Termasuk telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang buktu yang ada di TKP yg sdh diperiksa oleh laboratorium porensik atau sedang dilakukan," kata Andi.

Baca Juga: Jenazah Brigadir J Ada Luka Diduga Penganiayaan, Kuasa Hukum: Akan Dibawa Ke Jakarta

Dari gelar perkara ulang yang dilakukan oleh tim penyidik dan keterangan saksi Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. 

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Humas Mabes Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x