Buntut Penembakan Brigadir J, Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersanagka dengan Pasal 338 KUHP

- 4 Agustus 2022, 13:06 WIB
Buntut Penembakan Brigadir J, Barada E Ditetapkan Sebagai Tersanagka Dengan Pasal 338 KUHP
Buntut Penembakan Brigadir J, Barada E Ditetapkan Sebagai Tersanagka Dengan Pasal 338 KUHP /Tangkapan layar/Instagram @kabarbintaro

Kini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dari kasus tersebut.***

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Humas Mabes Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x