Buntut Penembakan Brigadir J, Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersanagka dengan Pasal 338 KUHP

- 4 Agustus 2022, 13:06 WIB
Buntut Penembakan Brigadir J, Barada E Ditetapkan Sebagai Tersanagka Dengan Pasal 338 KUHP
Buntut Penembakan Brigadir J, Barada E Ditetapkan Sebagai Tersanagka Dengan Pasal 338 KUHP /Tangkapan layar/Instagram @kabarbintaro

PORTAL MAJALENGKA - Drama pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat masih terus bergulir.

Bareskrim Polri melalui Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian menjelaskan bahwa ia dengan timnya telah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi.

Saksi-saksi yang dimintai keterangan terdapat beberapa ahli seperti Biologi Kimia Porensik, Metalogi Balistik Porensik, IT Porensik dan Kedoteran Pirensik.

Baca Juga: Otopsi Jenazah Brigadir J Dipimpin Langsung oleh Dokter Forensik RSCM Jakarta

"Penyidik sudah memeriksa 42 orang saksi termasukd didalamnya hali, unsur biologi kimia porensik, metalogi balistik porensik, IT porensik dan kedokteran porensik," ujar Andi Rian dalam Press Conpren di Mabes Polri, Rabu, 3 Juli 2022.

Selain itu Dirtipidum Bareskrim Polri juga telah menyita beberapa barang bukti yang didapatkan di TKP (Tempat Kejadian Perkara).

"Termasuk telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang buktu yang ada di TKP yg sdh diperiksa oleh laboratorium porensik atau sedang dilakukan," kata Andi.

Baca Juga: Jenazah Brigadir J Ada Luka Diduga Penganiayaan, Kuasa Hukum: Akan Dibawa Ke Jakarta

Dari gelar perkara ulang yang dilakukan oleh tim penyidik dan keterangan saksi Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. 

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi, kesemuanya dianggap cukup untuk menetepakan Bharada E sebagai tersangka." ujar Brigjen Andi Rian

Penetapan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan menggunakan pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: 15 Link Twibbon HUT Kemerdekaan RI ke-77, Menarik Cocok Dibagikan ke Sosmed

"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP," ujar penyidik timsus bareskrim polri, Andi Rian.

Pasal 338 KUHP termuat dalam Bab XIX KUHP tentang Kejahatan terhadap Nyawa.

Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, isi Pasal 338 KUHP adalah berbunyi sebagai berikut:

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Selain 338 KUHP ada Juncto Pasal 55 Pasal 55 Ayat 1 berbunyi sebagai berikut:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Pasal 55 Ayat 2: Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Juga terdapat pasal 56 yang menjaerat Barada E, isi pasal tersebut Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Kini pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dari kasus tersebut.***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Humas Mabes Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x