Sebelumnya diberitakan, dari hasil keterangan saksi bahwa Brigadir J dilaporkan tewas akibat baku tembak antaranggota melibatkan Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Namun hasil penyidikan timsus, skenario tembak-menembak itu tidak terbukti. Nyatanya tidak ada. Yang ada adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
Penembakan itu menggunakan senjata miliki Brigadir RR. Sementara senjata Brigadir J digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP).
"Saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal," ujar Sigit, dikutip dalam akun Tweeter @DivisiHumasPolri dalam siaran persnya.***