Irjen Pol Ferdy Sambo Dalang Penembakan Brigadir J di Rumah Dinasnya, Ini Kronologinya

- 9 Agustus 2022, 21:10 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo Dalang Penembakan Brigadir J di Rumah Dinasnya, Ini Kronologinya
Irjen Pol Ferdy Sambo Dalang Penembakan Brigadir J di Rumah Dinasnya, Ini Kronologinya /Foto: PMJ/

PORTAL MAJALENGKA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pada kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelum Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, kasus terbunuhnya Brigadir J masih menyimpan teka-teki siapa dalang pembunuhan tersebut.

Namun Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada Selasa malam, 9 Agustus 2022, dalam siaran pers di Mabes Polri Jakarta mengungkapkan bahwa Bharada E disuruh Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Polri Melakukan Langkah Cepat Dalam Mengungkap Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, Red)," kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta.

Kini Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo l, timsus juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni Bripka RR dan KM.

Baca Juga: Setelah Polri Menetapkan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Presiden Jokowi Angkat Bicara

Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Sebelumnya diberitakan, dari hasil keterangan saksi bahwa Brigadir J dilaporkan tewas akibat baku tembak antaranggota melibatkan Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Namun hasil penyidikan timsus, skenario tembak-menembak itu tidak terbukti. Nyatanya tidak ada. Yang ada adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Baca Juga: Perintahkan Santri Makan Daging Babi, Begini Cara Gus Miek Menguji Kesalehan Muridnya: Kisah Para Wali

Penembakan itu menggunakan senjata miliki Brigadir RR. Sementara senjata Brigadir J digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP).

"Saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal," ujar Sigit, dikutip dalam akun Tweeter @DivisiHumasPolri dalam siaran persnya.***

Editor: Husain Ali

Sumber: Twitter @DIVISIHUMAS_POLRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x