Mahfud MD Sebut Polri Melakukan Langkah Cepat Dalam Mengungkap Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 17:42 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menilai Polri bergerak cepat mengungkap tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Menko Polhukam Mahfud MD menilai Polri bergerak cepat mengungkap tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. /Hafidz Mubarak A-ANTARA FOTO

PORTAL MAJALENGKA - Mahfud MD selaku Menkopolhukam menyebutkan sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, bahkan menurutnya bisa terus berkembang.

"Kan tersangkanya sudah tiga, itu bisa berkembang dan pasalnya 338, 340, pembunuhan berencana," kata Menkopolhukam Mahfud MD saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 8 Agustus 2022, dikutip dari Antara.

Penyidik menurut Mahfud MD juga telah merilis penetapan dua tersangka, selain Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Setelah Polri Menetapkan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Presiden Jokowi Angkat Bicara

Juga Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Bharada E dan Brigadir RR keduanya merupakan sopir dan ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.

Selain itu, Mahfud MD meyakini penetapan tersangka akan mengarah pada peran dari Bharada E dan Brigadir RR, maupun tersangka lainnya sebagai tersangka eksekutor atau intelektual.

Menurut dia, penyelidikan kasus tersebut dianggapnya cepat sebab kasus seperti itu memiliki kode senyap atau "code of silence" dan sudah sesuai tahapan-tahahapanya.

Baca Juga: Buntut Penembakan Brigadir J, Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersanagka dengan Pasal 338 KUHP

Halaman:

Editor: Ayi Abdullah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x