Update Syarat Naik Kereta Api saat Mudik Lebaran 2022, Simak Selengkapnya

5 April 2022, 20:41 WIB
Update Syarat Naik Kereta Api saat Mudik Lebaran 2022, Simak Selengkapnya /Portal Jember/ Angga Juli Setiawan.

PORTAL MAJALENGKA - PT Kereta Api (Persero) telah menginformasikan syarat terbaru naik kereta api saat mudik Lebaran 2022 nanti.

Bagi kalian para pemudik Lebaran 2022, perlu memerhatikan syarat naik kereta api sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun untuk syarat naik kereta api yang ditentukan saat mudik Lebaran 2022, berdasarkan SE Kemenhub No 39 Tahun 2022, berlaku mulai 5 April 2022.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan Oleh Pemerintah, Simak Syarat dan Aturannya

Berikut update terbaru syarat naik kereta api bagi pemudik Lebaran tahun 2022, yang Portal Majalengka lansir dari akun Instagram @kai121_.

1. Bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin jenis ketiga (Booster), bisa naik kereta api tanpa skrining antigen atau RT-PCR;

2. Bagi penumpang yang sudah divaksin jenis kedua, diwajibkan untuk melampirkan hasil rapid tes Antigen dengan masa berlaku 1x24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam;

Baca Juga: Hasil Korea Open 2022 Hari Ini, Ginting Kalah, Begini Komentar sang Pelatih

3. Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam.

4. Penumpang yang karena kondisinya tidak atau belum dapat divaksin, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3x24 jam dan menyertakan surat keterangan dari dokter RS pemerintah yang menerangkan kondisinya;

5. Bagi anak-anak usia 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak diwajibkan untuk skrining.

Baca Juga: Hasil Korea Open 2022 Hari ini, Berbeda dengan Ginting, Vito Sukses Taklukkan Wakil Thailand

Adapun untuk Protokol Kesehatan (Prokes) yang wajib dipatuhi, bagi pemudik Lebaran 2022.

1. Menggunakan masker, wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung, mulut, dan dagu;

2. Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

3. Menjaga jarak, tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung;

Baca Juga: INILAH SOSOK PRABU SILIWANGI dan Amanah Kakeknya untuk Meneruskan Kerajaan Pakuan Padjajaran (1)

4. Berpergian sehat, tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam serta suhu badan 37,3 derajat Celcius;

5. Menghindari makan bersama. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan dua jam kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan;

6. Menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.***

Editor: Husain Ali

Sumber: Instagram @kai121_

Tags

Terkini

Terpopuler