Mudik Lebaran 2022 Diperbolehkan Oleh Pemerintah, Simak Syarat dan Aturannya

5 April 2022, 05:00 WIB
Syarat wajib terbaru mudik lebaran 2022 sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19. Ini isi lengkapnya. /ANTARA FOTO/Paramayuda.

PORTAL MAJALENGKA - Setelah dua tahun dilarang mudik lebaran Idul Fitri oleh pemerintah, akhirnya lebaran 2022 kini, telah perbolehkan untuk mudik.

Akan tetapi, bagi yang akan mudik pada lebaran 2022 mendatang. Harus memenuhi syarat dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Pada syarat dan aturan mudik lebaran 2022, dimana Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 No 16 Tahun 2022, mengenai ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negri (PPDN) di masa Pandemi virus Corona Disease (Covid-19).

Baca Juga: Prediksi Korea Open 2022, Tunggal Putra Indonesia Punya Kans Juara

Syarat dan aturan mudik lebaran ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto berlaku mulai 2 April 2022.

Satgas meminta dalam SE tersebut supaya, pemudik di tahun 2022 wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Adapun syarat bagi pemudik lebaran 2022, yang dilansir dari PMJ News sebagai berikut.

Baca Juga: Prediksi Korea Open 2022, Inilah Peluang Ganda Campuran Indonesia dalam Meraih Juara

1. Wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;

2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

Baca Juga: SEJARAH NU Cirebon dari Masa ke Masa, Lahirnya Tokoh-Tokoh Besar (2)

4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;

5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;

6. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut;

Baca Juga: Korea Open 2022, Inilah Komposisi Tim Indonesia, Ginting Jadi Unggulan Pertama

Perlu diinformasikan bahwa satgas juga mengatur syarat mudik terkait Covid-19 bagi PPDN di Indonesia. Sekaligus menyampaikan bahwa pemerintah tidak mewajibkan syarat hasil negatif pemeriksaan virus Corona bagi warga yang melakukan perjalanan mudik di dalam wilayah aglomerasi.

Sementara teruntuk bagi perjalanan mudik antar kota akan dibebankan sejumlah syarat yang disesuaikan dengan status vaksinasi Covid-19.

Berikut ini syarat status vaksinasi yang wajib bagi pelaku mudik:

Baca Juga: Jelang Korea Open 2022, Begini Kondisi Para Pebulutangkis Indonesia yang Bakal Tampil

1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lanjutan alias booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

Baca Juga: Ini Perjalanan Kasus Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung hingga Divonis Hukuman Mati

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19;

5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.***

Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler