Pengumuman! PPKM Level 3 Diterapkan di Seluruh Indonesia selama Libur Nataru Mulai 24 Desember

22 November 2021, 19:01 WIB
Sejumlah petugas Kepolisian memberhentikan kendaraan yang melintas di pos penyekatan Tol Jakarta-Cikampek di KM 31, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Sabtu (17/7/2021). Penyekatan tersebut untuk mengantisipasi lonjakan lalu lintas jelang hari libur Idul Adha dari tanggal 16-22 Juli 2021 dan juga mendukung pemerintah dalam melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna mencegah penyebaran virus COVID-19. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/nz /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

PORTAL MAJALENGKA – Pemberlakuan Pembatasan Kegitan Masyarakat (PPKM) Level 3 akan diterapkan di seluruh Indonesia dalam menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pemberlakuan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah di Indonesia akan mulai berlaku pada, 24 Desember 2021.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Penerapan PPKM Level 3 Saat Nataru Disertai Kewajiban Vaksin, Tes Swab dan Pengecekan Ketat

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ungkap Kemenko PMK saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, secara daring.

Yang akan nantinya pada daerah level 1 atau 2 akan diberlakukan ke Level 3 semua di Nataru, dalam upaya memperketat pergerakan orang serta mencegah loncaknya kasus positif Covid-19.

Dalam penetapan PPKM level 3 sudah ada kesepakatan bersama, berlaku untuk Jawa dan Bali mauapun luar Jawa dan Bali.

Baca Juga: Aturan Terbaru Kemenpan RB, Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama PPKM

Dimulai dari 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, PPKM level 3 diberlakukan untuk seluruh wilayah Indonesia.

Dalam aturan PPKM Level 3 di Nataru tersebut, masyarakat melakukan pawai, pesta kembang api, arak arakan yang menimbulkan kerumunan besar sepenuhnya akan dilarang.

Akan tetapi untuk wisata, perbelanjaan, Ibadah Natal sesuai dengan aturan PPKM Level 3.

Baca Juga: Honda Brio Tertembus Pembatas Jalan hingga 1 Orang Tewas Mengenaskan dalam Kecelakaan di Aceh Besar

“Kebijakan Nataru ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak. Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi. Utamanya di tiga tempat, yaitu di Gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," ungkap Kemenko PMK.

Selain itu di Nataru Pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan larangan mengambil cuti dalam memanfaatkan hari libur nasional.

Berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI dan Karyawan Swasta.

Dan memperketat penerapan protokol Kesehatan serta 3T (tracing, tracking, treatment).

Pengebutan vaksinasi Covid-19 juga terus diberlakukan sampai akhir Desember 2021. ***

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Kemenko PMK

Tags

Terkini

Terpopuler