PORTAL MAJALENGKA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Revormasi Birokrasi (Kemenpan-RB), kembali telah memberikan aturan terbaru terhadap sistem kerja ASN selama PPKM.
Aturan penyesuaian sistem kerja ASN selama PPKM kembali diperbaharui oleh Kemelan RB.
Sebab pemerintah Indonesia masih Pemberlakuan Pembaiatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada setiap daerah tergantung penurunan level.
Baca Juga: Indikator Penentuan Penepatan Level PPKM Harus Memenuhi Target Vaksinasi Lansia
Adapun aturan terbaru penyesuaian sistem kerja ASN selama PPKM yang diprioritaskan untuk pegawai yang sudah di vaksin serta menerapkan proses ketat.
Untuk wilayah Jawa dan Bali dalam penyesuaian sistem kerja ASN terbaru ialah.
Pada sektor non esensial, di PPKM Level 4 menerpakan 100 persen WFH, pada level 3, 25 persen WFO, untuk level 2, 50 persen WFO, dan level 1, 75 persen WFO.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Pemerintah Umumkan Penyesuaian Aturan Perjalanan
Sedangkan di sektor esensial, PPKM level 4 dan 3 menerapkan maksimal 50 persen WFO, pada level 2, 75 persen WFO, dan level 1 maksimal 100 persen WFO.