Aturan Terbaru Kemenpan RB, Penyesuaian Sistem Kerja ASN Selama PPKM

- 18 November 2021, 21:10 WIB
Ilustrasi PNS atau ASN.
Ilustrasi PNS atau ASN. /Instagram/@gocpns2021/

Dan di sektor kritikal maksimal 100 persen WFO.

Bagi di luar wilayah Jawa dan Bali Kemenpan RB menerapkan penyesuaian sistem kerja ASN sebagai berikut.

Untuk sektor non esensial di level 4 menerpakan 25 persen WFO jika ditemukan klaster penyebaran virus Covid-19, dilakukan penutupan selama 5 hari.

Pada level 3 diterapkan 50 persen WFO, dan bila ditemukan klaster penyebaran virus Covid-19 dilakukan penutupan selama 5 hari.

Di level 2 dan 1 pada kabupaten atau kota zona hijau yakni 75 persen WFO, Kabupaten atau Kota zona kuning atau oranye menerapkan 50 persen WFO, sedangkan di zona merah 25 persen WFO.

Sedangkan di sektor esensial, level 4 maksimal 50 persen WFO, level 3 maksimal 100 persen WFO, dan level 2 dan 1 maksimal 100 persen WFO.

Selanjutnya di sektor kritikal pada level 4 maksimal 100 persen, di level 3, 2, dan 1 tidak ada.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus

Sumber: Instagram Kemenpan-RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah