Begini Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah dari Kemnaker, Simak Selengkapnya

3 November 2021, 10:30 WIB
Begini Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah dari Kemnaker, Simak Selengkapnya /Instagaram @kemenkominfo

PORTAL MAJALENGKA – Pemerintah terus berlakukan Bantuan Sosial terhadap masyarakat yang terdampak Covid-19 seperti halnya pada BSU oleh Kemnaker.

Bantuan Sumsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan bantuan sebesar Rp1000.000 juta.

Bagi yang belum mendapatkan bantuan subsidi upah yang di lakukan oleh Kemnaker, harus memperhatikan syarat terlebih dahulu agar mendapatkan BSU.

Baca Juga: Xavi Bidik Empat Pemain Baru untuk Barcelona dan Bos Barca Ingin Umtiti Segera Cari Tim Baru

Informasi syarat dan cara mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut disampaikan melalui akun Instagram @Kemenkominfo.

Adapun mengenai syarat calon penerima bantuan subsidi upah oleh kemnaker Ilaha sebagai berikut;

Baca Juga: UPTD Puskesmas Pondoh Indramayu Buka Gerai Vaksinasi Covid-19 di Desa-desa, Berikut titiknya

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS ketenagakerjaan sampi dengan Juni 2021

3. Memiliki pendapatan maksimal 3,5 juta

Baca Juga: Real Madrid Akan Perpanjang dan Gandakan Kontrak Vinicius Junior

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan untuk kerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan, dan jasa.

Mengenai cara mendapatkan bantuan subsidi upah kemnker ialah dengan melakukan pendaftaran melalui website kemnaker.go.id.

Baca Juga: Daftar Pemain dengan Rekor 100 Pertandingan Lebih di Liga Champions, Kira-kira siapa Saja Ya?

Serta melakukan pendaftaran akun dan aktivasi menggunakan kode OTP yang kan dikirim melalui nomer handphone.

Kemudian masuk kedalam akun SobatKom, lalu lengkapi data pribadi sesuai intruksi.
Setelah selesai kalian bisa cek status penerimaan bantuan subsidi upah kemnaker.***

Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler