Polisi Tangani 13 Kasus dan Tetapkan 57 Tersangka dari Perusahaan Pinjol Ilegal

22 Oktober 2021, 19:42 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pinjol ilegal di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis 21 Oktober 2021. /ANTARA

PORTAL MAJALENGKA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan, Polri telah mengungkap 13 kasus pinjol ilegal di Indonesia.

Polri, kata dia, serius mengungkap kasus pinjol ilegal di Indonesia. Seluruh Polda telah disurati untuk memburu praktik pinjol ilegal di wilayah masing-masing.

"Kami sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Pertama kami ungkap dari Kabareskrim sendiri, kemudian Polda Metro, Polda Jabar, Polda Kalbar, Polda Jateng," katanya saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jumat 22 Oktober 2021.

Baca Juga: Mahfud MD Terima Laporan Nasabah Pinjol Tewas Bunuh Diri karena Tak Mampu Bayar Pinjaman

Dia mengatakan, pihak Mabes Polri kini tengah menganalisis kasus dan mengonstruksi hukum untuk menjerat pelaku usaha pinjol ilegal. Baik dari aspek keperdataan maupun aspek pidana.

Hasil analisis itu, kata dia, akan dikirimkan ke seluruh Polda untuk dijadikan acuan penanganan kasus di wilayah masing-masing.

"Sementara perkembangan dari penanganan kasus tersebut kita sedang analisis. Kemudian hasil analisis akan kami distribusikan kepada setiap wilayah agar pelaku-pelaku usaha pinjaman online ini bisa kita tindak sesuai dengan apa yang sudah diputuskan pemerintah bahwa pinjaman online ilegal ini tidak memenuhi unsur keperdataan. Artinya, tindakan mereka adalah tindakan ilegal. Sehingga kami perlu melakukan penindakan," ungkapnya.

Baca Juga: The Minions Kalah dari Juniornya di Laga Victor Denmark Open 2021

Dia menegaskan, akan memberikan pengamanan kepada masyarakat yang melaporkan kasus pinjol ilegal yang menjerat masyarakat. Sikap tegas itu merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah yang telah mengimbau masyarakat untuk berani melapor.

"Ekses daripada keputusan pemerintah yang mengimbau kepada warga masyarakat yang sudah terlanjur mejadi korban pinjol ini kami dari jajaran kepolisian siap untuk memberikan pengamanan," katanya.

Kepolisian juga telah menginstruksikan kepada seluruh Polda di tanah air untuk merespons cepat setiap aduan masyarakat. Terutama yang terkait dengan pinjol ilegal. Pasalnya, tindakan operasional pinjol ilegal telah mengganggu fisik dan psikis masyarakat luas.

Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Nasabah Pinjol Ilegal Mulai Sekarang Tak Perlu Bayar

"Atas perintah bapak Kapolri kami sudah melakukan telegram kepada semua Polda untuk memberikan respons cepat keluhan masyarakat apabila ada tindakan-tindakan yang dirasakan mengganggu secara psikis maupun fisik kepada masyarakat yang kebetulan menjadi korban pinjol itu," ungkapnya.

Dia juga meminta masyarakat untuk tidak takut terhadap oknum-oknum perusahaan pinjol ilegal. Masyarakat justru diharapkan berani melaporkan tindakan oknum perusahaan pinjol ilegal yang mengancam keselamatan masyarakat kepada polisi. Polisi, kata dia, akan melindungi masyarakat yang mengadukan itu.

"Jadi mohon kepada masyarakat untuk berani melapor pada kepolisian atas peristiwa yang terjadi yang terkait dengan pinjol ini," ungkapnya.***

Editor: Husain Ali

Tags

Terkini

Terpopuler