Cara Mengetahui Berita Hoaks atau Tidak, Cek Selengkapnya di Sini

13 Oktober 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi gambar penyebaran berita Hoax yang mencatut nama PMI DKI Jakarta /Pixabay/memyselfaneye

PORTAL MAJALENGKA – Berita hoaks masih sering terjadi di media Indonesia.

Perkembangan teknologi semakin cepat pengguna smartphone media sosial semakin banyak literasi digitalpun belum merata mengetahui.

Maka sering terjadi berita hoaks atau informasi palsu yang akan bisa merugikan pihak tertentu.

Baca Juga: Budidaya Ikan Lele, Tips Mengatasi Lele Setres

Untuk menjegal hal itu perlu mengetahui mana berita hoaks atau tidak jangan sampai langsung percaya dan membenarkan apa lagi dibagiakan kembali berita hoaks tersebut.

Bagaimana cara untuk mengetahui berita hoks atau tidak disampaikan oleh Kementerian Kominfo melalui akun resmi Instagramnya.

Dalam unggahan Instagram @kemenkominfo menyampaikan bahwa.

Baca Juga: Timsel Tabuh Gendang Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu

Yang pertama, lihat tautan beritanya dan pastikan itu adalah situs web atau sumber yang benar.

Sumber yang tidak terpercaya atau hoaks biasanya memiliki kesalahan ejaan dan karakter yang tidak biasa.

Adapaun untuk mengetahui organisasi media terpercaya dan terverifikasi, kalian bisa dapat mencari di situs resmi dewan pers Nasional yakni httpp://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers.

Baca Juga: Viral Syair Krasan Mondok dengan Irama yang Dapat Membuat Air Mata Meleleh Haru Jelang Hari Santri Nasional

Ke dua, periksa dengan teliti apakah informasi berupa foto, audio, dan video terlihat nyata atau editan.

Ke tiga, melihat apakah berita diporting oleh media terverifikasi lainnya, ketika berita banyak yang diposting oleh media terverifikasi lain berarti kemungkinan besar itu adalah informasi yang benar.

Ketika mengetahui bahwa informasi tersebut hoaks lakukan langkah berikut.

Baca Juga: Timsel Umumkan Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027, Berikut Tahapannya

1. Jangan bagikan atau teruskan.

2. Ingatkan orang lain dengan baik dan sopan untuk berhenti membagikan beritanya.

3. Memberikan informasi yang mengklarifikasi berita tidak benar tersebut dan berikan informasi sebenarnya.

Baca Juga: Timsel Umumkan Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027, Berikut Tahapannya

4. Laporkan konten hoaks tersebut melalui aduankonten.id atau laporkan pengguna yang memposting melalui feature report di media hoaks tersebut tersebar.

Itu yang perlu diketahui cara untuk mengetahui berita hoaks atau tidak.

“Kalau ketemu sama hoaks, langsung lapor ke aduankonten.official! Jangan kasih ampun, Sob!,” tulis akun Instagram @kemenkominfo.***

Editor: Andra Adyatama

Tags

Terkini

Terpopuler