Polisi Tangkap Empat Pelaku Penyebar Video Berisi Ancaman terhadap Mahfud MD

13 Desember 2020, 17:40 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arief Setyawan realeas pelaku ujaran kebencian Minggu (13/12/2020) /Anto/

PORTAL MAJALENGKA-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengamankan empat orang penyebar video youtube berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

"Penangkapan empat pelaku ini berdasarkan laporan yang diterima polisi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat merilis kasus tersebut di Surabaya, dilansir dari Antara, Minggu.

Keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial AH, MS, SH, dan MN yang semuanya asal Pasuruan.

Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

"Atas dasar laporan itu kami melakukan penyelidikan. Ada empat tersangka yang ditangkap dan dilakukan penahanan," katanya.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkana tersangka MN mengunggah video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD di akun Youtube bernama "Amazing Pasuruan" pada 9 November 2020.

"Yang diancam adalah Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang (ke Pamekasan) akan digorok. Artinya, sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube," ujar Gidion.

Baca Juga: Menko Airlangga Apresiasi Kontribusi UGM Tangani COVID-19 dengan Inovasi alat Ge-Nose C19

Selanjutnya hasil dari proses penyelidikan, diketahui ada tiga orang lain yakni AH, MS, dan SH yang ikut menyebarkan video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD itu melalui grup WhatsApp bernama "Front Pembela IB HRS".

"Kalau ini tidak dilakukan penegakan hukum secara tegas, ruang peradaban baru terhadap media sosial dalam dunia maya akan menjadi rusak dan memengaruhi kehidupan dunia nyata," katanya.

Keempat tersangka ini dijerat UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Resmi Ditahan, Kenakan Rompi Oranye dengan Tangan Diborgol

"Keempatnya diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," tuturnya.***

Editor: Rasyid

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler