Kian Resahkan Masyarakat, PRMN Tegas Sebut Pinjol Ilegal Rentenir Online

- 17 Januari 2024, 23:39 WIB
Rentenir online.
Rentenir online. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi/

Baca Juga: Siap Diturunkan, Shayne Pattynama Bertekad Kalahkan Vietnam di Piala Asia

Peminjam dari rentenir seringkali dikabarkan stres, cemas, dan malu karena situasi keuangan mereka. Stigma sosial pun muncul dan mengganggu kesejahteraan psikologis mereka.

Di dunia barat, praktik rentenir disebut dengan istilah loan shark, praktik pinjam meminjam dana yang disejajarkan dengan perilaku hiu.

Sebut saja rentenir online

Sehubungan dengan fenomena itu, Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) dirasa perlu bersikap. Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah membuat gaya selingkung untuk diksi ‘pinjol’ atau ‘pinjaman online’.

Baca Juga: Inalilahi, KH Buya Syukur Yasin Wafat Hari Ini di RS Mitra Plumbon Cirebon

Diksi yang (PRMN) pakai adalah ‘rentenir online’. Kami sejatinya ingin menerapkan penyebutan ini untuk seluruh penyedia jasa pinjaman online.

Demi menghormati aturan dan hukum yang berlaku, PRMN hanya memakai sebutan ‘rentenir online’ untuk mereka yang tidak terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan, kasusnya tengah diproses penegak hukum, dan bukan pelaporan di media sosial berdasarkan pengalaman peminjam semata.

Semoga upaya kecil PRMN ini bisa membantu masyarakat terhindar dan lepas dari jerat rentenir online. Di sisi lain, PRMN mendorong berbagai pihak membantu masyarakat, terutama dari lapisan menengah ke bawah, agar mendapat akses layanan keuangan yang lebih baik.

Baca Juga: DEEP: Rekam Jejak Mulai dari Pileg sampai Pilpres

Saat tengah menghadapi kesulitan keuangan, sebelum memutuskan menghubungi lintah darat, sangatlah penting mencari alternatif yang lebih aman dan terjangkau, termasuk ke lembaga keuangan resmi seperti bank. Bisa pula mencari program bantuan keuangan dari pemerintah atau organisasi nirlaba.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x