Kian Resahkan Masyarakat, PRMN Tegas Sebut Pinjol Ilegal Rentenir Online

- 17 Januari 2024, 23:39 WIB
Rentenir online.
Rentenir online. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi/

Karakteristik utama praktik rentenir adalah menerapkan tingkat bunga tinggi dan jauh melebihi angka yang ditawarkan lembaga keuangan sah seperti bank. Hal itu membuat peminjam terperangkap dalam lingkaran setan utang yang sulit diputus karena harus membayar bunga yang besar di atas jumlah pokok pinjaman.

Kamus Besar Bahasa Indonesia menjelaskannya dengan sangat lugas. Rentinir adalah orang yang mencari nafkah dengan membungakan uang; tukang riba; pelepas uang; lintah darat.

Baca Juga: Inilah Profil Buya Syakur, Ulama Kharismatik Asal Indramayu yang Wafat Hari Ini

Rentenir kerap memanfaatkan situasi finansial seseorang yang tengah kesulitan dan butuh dana mendesak. Rentenir lalu mendapat keuntungan dari mereka.

Rentenir dilarang atau diatur undang-undang di banyak negara untuk melindungi konsumen dari penyalahgunaan dan eksploitasi. Walakin, praktik itu masih saja ada dalam berbagai bentuk dan pemerintah berupaya mengatasinya melalui regulasi yang lebih ketat serta apa yang disebut “literasi keuangan”.

Meminjam uang dari rentenir memang jadi jalan pintas yang mudah tetapi bisa sangat berbahaya dan memiliki konsekuensi serius.

Baca Juga: Cara Pembuatan KTP Digital. Pemerintah Berencana Mengganti KTP Fisik dengan KTP Digital

Tingkat bunga tinggi membuat peminjam sulit melunasinya sehingga mereka bisa jadi terus meminjam dari rentenir untuk melunasi utang sebelumnya.

Beberapa rentenir bermoral minus bisa melakukan intimidasi atau kekerasan, baik fisik maupun mental, untuk memaksa peminjam melunasi utang. Hal itu menciptakan situasi berbahaya bagi peminjam dan orang-orang terdekatnya.

Meminjam dari rentenir bisa menciptakan ketidakstabilan keuangan serius. Peminjam bisa menghabiskan sebagian besar pendapatannya hanya untuk membayar bunga sehingga sulit memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan dan pendidikan.

Halaman:

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x