Hak Istimewa Desa Status Mandiri, Apa Sajakah Itu? Ketahui di Sini

- 20 Mei 2023, 20:00 WIB
Ilustrasi: Desa mandiri
Ilustrasi: Desa mandiri /moonkee na/ Pixabay/Pixabay

Desa dengan status Mandiri akan memperoleh beberapa hak Istimewa terkait penggunaan Dana Desa (DD) yang tidak diberikan kepada selain Desa Mandiri.

Kabar ini telah disampaika Gus Halim dalam acara Zoom Meeting Menteri Desa PDTT menyapa Kepala Desa Mandiri Tahun 2022 pada Kamis, 21 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Memasuki Paruh Ke-2 K2 League, Berikut Prediksi dan Link Live Streaming Anyang vs Jeonnam Dragons

Acara tersebut hanya diikuti Kepala Desa dengan status Desa Mandiri Tahun 2022 yang ada di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Dalam zoom meeting tersebut, Gus Halim menyampaikan ucapan selamat kepada para Kepala Desa atas capaian status Desa Mandiri, dimana dengan status tersebut bakal diperoleh beberapa Hak Istimewa terkait penggunaan dana desa (DD) Tahun Anggaran 2023.

Beberapa hak istimewa yang dimaksud disini di antaranya dapat menggunakan Dana Desa untuk kegiatan yang sebelumnya hanya boleh dianggarkan dari selain Dana Desa.

Dalam hal ini pengalokasian anggaran Dana Desa bisa digunakan untuk :

- Rehabilitasi Kantor Desa yang sebelumnya hanya boleh dianggarkan dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPR)

- Biaya Operasional Pemerintah Desa (BOP) yang sebelumnya dianggarkan dari BHPR dan Alokasi Dana Desa (ADD)

Disamping hak istimewa diatas, bagi Kepala Desa dengan status Desa mandiri bakal mendapat jumlah transfer Dana Desa yang bertambah.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x