Hak Istimewa Desa Status Mandiri, Apa Sajakah Itu? Ketahui di Sini

- 20 Mei 2023, 20:00 WIB
Ilustrasi: Desa mandiri
Ilustrasi: Desa mandiri /moonkee na/ Pixabay/Pixabay

PORTAL MAJALENGKA - Dalam Klasifikasi kategori desa berdasar perkembangannya, status desa mandiri merupakan puncak tingkatan desa.

Klasifikasi status desa di atas dihasilkan berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM), dimana Desa Mandiri atau Desa Madya adalah Desa yang memiliki Indeks Desa Membangun lebih besar (>) dari 0,8155.

Menurut UU No. 6 Tahun 2014, Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai,  aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik.

Baca Juga: Wortel Miliki Ragam Manfaat Kesehatan, Inilah Khasiatnya untuk Penderita Diabetes

Lahirnya UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah bagian dari ikhtiar mencapai keberdayaan negara bangsa Indonesia
dari kemandirian desa-desanya.

Dan salah satu tujuan dari UU Desa sndiri adalah untuk mengangkat Desa dan penguatan kemandirian desa dengan menjadikan desa sebagai subjek pemerintahan dan pembangunan yang sistem pemerintahannya dari bawah (bottom up).

Sejalan dengan hal tersebut untuk mendorong proses perkembangan desa - desa menuju status desa mandiri.

Baca Juga: 5 Manfaat Penting Buah Alpukat bagi Kesehatan Tubuh, Cegah hingga Atasi Penyakit Serius

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (MENDES PDTT) Dr. (HC) A. Halim Iskandar, M.Pd atau yang akrab disapa Gus Halim memberi kabar baik bagi desa yang telah berstatus mandiri.

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x