Hak Istimewa Desa Status Mandiri, Apa Sajakah Itu? Ketahui di Sini

- 20 Mei 2023, 20:00 WIB
Ilustrasi: Desa mandiri
Ilustrasi: Desa mandiri /moonkee na/ Pixabay/Pixabay

Bagi Desa berstatus desa mandiri juga dalam pencairan Dana Desanya cukup dua kali, yakni tahap pertama 50% dan tahap kedua 50%.

Sedangkan desa lainnya masih melalui tiga tahap, yakni tahap pertama 40%, tahap kedua 40% dan terakhir 20%. 

Tentunya hal ini disebabkan karena Desa mandiri memiliki tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan dengan Desa Maju atau Desa status dibawah lainnya.

Dengan kebijakan itu Desa Mandiri memungkinkan untuk mengembangkan arah pembangunan Desa mereka kearah yang lebih baik dan lebih luas.

Desa Mandiri bisa mengalokasikan Dana Desa yang diperolehnya untuk peningkatan pendapatan Desa tersebut.

Berbeda dengan Desa yang belum berstatus Mandiri, pembangunan masih terfokus pada pembangunan infrastruktur fisik ataupun pemberdayaan masyarakat.

Kabar baik lain juga disampaikan Gus Halim untuk seluruh Pemerintah Desa dimana anggaran 8% dari Dana Desa untuk penanganan Covid-19 sekarang bisa dialokasikan untuk kegiatan lainnya.

Mengingat kasus Covid-19 cenderung mengalami penurunan yang sangat drastis sehingga penganggaran dananya banyak yang tidak terserap.

Diharapkan dengan adanya pergeseran kewenangan penggunaan Dana Desa tersebut diharapkan kinerja dari Pemerintah Desa lebih maksimal. sehingga penganggaran yang tidak diperlukan dapat diminimalisir.***

Halaman:

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x