Hak Istimewa Desa Status Mandiri, Apa Sajakah Itu? Ketahui di Sini

- 20 Mei 2023, 20:00 WIB
Ilustrasi: Desa mandiri
Ilustrasi: Desa mandiri /moonkee na/ Pixabay/Pixabay

PORTAL MAJALENGKA - Dalam Klasifikasi kategori desa berdasar perkembangannya, status desa mandiri merupakan puncak tingkatan desa.

Klasifikasi status desa di atas dihasilkan berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM), dimana Desa Mandiri atau Desa Madya adalah Desa yang memiliki Indeks Desa Membangun lebih besar (>) dari 0,8155.

Menurut UU No. 6 Tahun 2014, Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai,  aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik.

Baca Juga: Wortel Miliki Ragam Manfaat Kesehatan, Inilah Khasiatnya untuk Penderita Diabetes

Lahirnya UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah bagian dari ikhtiar mencapai keberdayaan negara bangsa Indonesia
dari kemandirian desa-desanya.

Dan salah satu tujuan dari UU Desa sndiri adalah untuk mengangkat Desa dan penguatan kemandirian desa dengan menjadikan desa sebagai subjek pemerintahan dan pembangunan yang sistem pemerintahannya dari bawah (bottom up).

Sejalan dengan hal tersebut untuk mendorong proses perkembangan desa - desa menuju status desa mandiri.

Baca Juga: 5 Manfaat Penting Buah Alpukat bagi Kesehatan Tubuh, Cegah hingga Atasi Penyakit Serius

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (MENDES PDTT) Dr. (HC) A. Halim Iskandar, M.Pd atau yang akrab disapa Gus Halim memberi kabar baik bagi desa yang telah berstatus mandiri.

Desa dengan status Mandiri akan memperoleh beberapa hak Istimewa terkait penggunaan Dana Desa (DD) yang tidak diberikan kepada selain Desa Mandiri.

Kabar ini telah disampaika Gus Halim dalam acara Zoom Meeting Menteri Desa PDTT menyapa Kepala Desa Mandiri Tahun 2022 pada Kamis, 21 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Memasuki Paruh Ke-2 K2 League, Berikut Prediksi dan Link Live Streaming Anyang vs Jeonnam Dragons

Acara tersebut hanya diikuti Kepala Desa dengan status Desa Mandiri Tahun 2022 yang ada di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Dalam zoom meeting tersebut, Gus Halim menyampaikan ucapan selamat kepada para Kepala Desa atas capaian status Desa Mandiri, dimana dengan status tersebut bakal diperoleh beberapa Hak Istimewa terkait penggunaan dana desa (DD) Tahun Anggaran 2023.

Beberapa hak istimewa yang dimaksud disini di antaranya dapat menggunakan Dana Desa untuk kegiatan yang sebelumnya hanya boleh dianggarkan dari selain Dana Desa.

Dalam hal ini pengalokasian anggaran Dana Desa bisa digunakan untuk :

- Rehabilitasi Kantor Desa yang sebelumnya hanya boleh dianggarkan dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPR)

- Biaya Operasional Pemerintah Desa (BOP) yang sebelumnya dianggarkan dari BHPR dan Alokasi Dana Desa (ADD)

Disamping hak istimewa diatas, bagi Kepala Desa dengan status Desa mandiri bakal mendapat jumlah transfer Dana Desa yang bertambah.

Bagi Desa berstatus desa mandiri juga dalam pencairan Dana Desanya cukup dua kali, yakni tahap pertama 50% dan tahap kedua 50%.

Sedangkan desa lainnya masih melalui tiga tahap, yakni tahap pertama 40%, tahap kedua 40% dan terakhir 20%. 

Tentunya hal ini disebabkan karena Desa mandiri memiliki tanggung jawab yang lebih besar dibandingkan dengan Desa Maju atau Desa status dibawah lainnya.

Dengan kebijakan itu Desa Mandiri memungkinkan untuk mengembangkan arah pembangunan Desa mereka kearah yang lebih baik dan lebih luas.

Desa Mandiri bisa mengalokasikan Dana Desa yang diperolehnya untuk peningkatan pendapatan Desa tersebut.

Berbeda dengan Desa yang belum berstatus Mandiri, pembangunan masih terfokus pada pembangunan infrastruktur fisik ataupun pemberdayaan masyarakat.

Kabar baik lain juga disampaikan Gus Halim untuk seluruh Pemerintah Desa dimana anggaran 8% dari Dana Desa untuk penanganan Covid-19 sekarang bisa dialokasikan untuk kegiatan lainnya.

Mengingat kasus Covid-19 cenderung mengalami penurunan yang sangat drastis sehingga penganggaran dananya banyak yang tidak terserap.

Diharapkan dengan adanya pergeseran kewenangan penggunaan Dana Desa tersebut diharapkan kinerja dari Pemerintah Desa lebih maksimal. sehingga penganggaran yang tidak diperlukan dapat diminimalisir.***

Editor: Muhammad Ayus


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x