Lowongan Tenaga Sukarela untuk Penanggulangan Covid-19 di Majalengka, Cek Syarat dan Ketentuannya

- 22 Juli 2021, 20:54 WIB
Ilustrasi. Lowongan tenaga tenaga sukarela untuk penanggulangan Covid-19  di Kabupaten Majalengka
Ilustrasi. Lowongan tenaga tenaga sukarela untuk penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Majalengka /Pexels/Gustavo Fring

5. Tidak mengkonsumsi atau menggunakan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).

6. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan melalui hasil pemeriksaan.

7. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian (P3K).

8. Mengisi surat persyaratan dengan format sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini.

Baca Juga: PT Chang Shin Indonesia Buka Lowongan Kerja Bagian Operator Produksi, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Mekanisme Kontrak Kerja

1. Masa kontrak tenaga sukarela penanggulangan Covid-19 selama 5 bulan terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

2. Penempatan tenaga sukarela penanggulangan Covid-19 di Dinas Kesehatan, RSUD Majalengka dan RSUD Cideres.

3. Besaran intensif tenaga sukarela penanggulangan Covid-19 sebagai berikut:

Baca Juga: Kabar Baik, Tahun Ini Pemerintah Buka Lowongan 1,3 Juta Formasi ASN

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: Dinas Sosial Kabupaten Majalengka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x