Tiga Perusahaan di Majalengka Didenda Rp15 Juta Akibat Langgar PPKM Darurat

- 8 Juli 2021, 20:29 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro.
Ilustrasi PPKM Mikro. /Queven/Pixabay

PORTAL MAJALENGKA-Tiga perusahaan di Majalengka, Jawa Barat didenda sebesar Rp15 Juta akibat memperkerjakan karyawan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Tiga perusahaan tersebut dianggap melanggar aturan PPKM Darurat karena diketahui memperkerjakan lebih karyawan di kantor lebih dari 50 persen.

Dari tiga perusahaan tersebut, masing-masing dikenai denda sebesar Rp5 Juta dengan pelanggaran yang sama yakni tidak membatasi para pekerja.

Baca Juga: Pelanggar Prokes PPKM Darurat di Majalengka Kena Sanksi Denda Rp10 Juta

"Ada tiga perusahaan yang dikenakan denda tipiring masing-masing Rp5 juta, karena tidak membatasi pekerja yang masuk," kata Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan di Majalengka, Kamis, 7 Juli 2021.

Sebelumnya Satgas Covid-19 melakukan pengecekan di sejumlah perusahaan. Dari pengecekan tersebut diketahui banyak perusahaan yang tidak menetapkan protokol kesehatan seperti menyediakan alat pengecek suhu tubuh dan tidak menjaga jarak.

Sebelumnya telah ditetapkan aturan selama PPKM Darurat berlangsung, perusahaan tidak boleh memperkerjakan karyawan lebih dari 50 persen.

Baca Juga: Stasiun Cirebon Buka Layanan Vaksinasi Gratis Bagi Calon Penumpang, Begini Ketentuannya

"Namun, kenyataannya kami temukan perusahaan tak melakukan pembatasan rata-rata di atas 50 persen pekerja," tuturnya.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah