Ironi! ADD Dipotong, Dewan Bahas Raperda Kedudukan Keuangan Kepala Daerah

- 8 Juni 2021, 11:45 WIB
Rapat Paripurna DPRD Majalengka
Rapat Paripurna DPRD Majalengka /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/Andra Adyatama

PORTAL MAJALENGKA - Sejumlah Kepala Desa dan perangkat mengeluhkan kebijakan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2021.

Pemotongan tersebut di kisaran 10 persen dari jumlah ADD yang diterima. Jika dikonversi, besarannya pun beragam hingga yang terbesar mencapai Rp40 juta.

Menurut salah satu perangkat Desa, Tardi (40) menjelaskan keluhan tersebut diantaranya berkaitan dengan pemotongan ADD tahun anggaran 2021. Menurut mereka, pemotongan tersebut menghambat program kerja yang telah disusun oleh Pemerintah Desa.

Baca Juga: Siaran Tak Sesuai Aturan Diancam Denda Rp1 Miliar, Pemeran Zahra Sedih

Tardi mengatakan bahwa kebijakan pemotongan ADD kurang tepat. Sebab, ADD sangat penting bagi pemerintah desa untuk melaksanakan program di masyarakatnya masing-masing.

“Kalau alasannya untuk dialihkan penanganan Covid-19, kita masih bisa mengambil dari pos anggaran lainnya. Misalnya, pos anggaran pembangunan yang nilainya besar dan bersifat multiyears,” pendapatnya.

Dampak dari pemotongan tersebut, banyak program pemerintah desa yang sudah disahkan di musrenbang terpaksa ditangguhkan.

Baca Juga: Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Positif Covid-19, Kang Emil: Mohon Doanya

Sementara itu, ironisnya ketika ADD dikenakan pemotongan, DPRD Majalengka justru sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kenaikan Tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka.

Namun isu tersebut buru-buru ditepis oleh pimpinan DPRD. Wakil Ketua DPRD Majalengka, Dhora Darojatin membantah isu pembahasan Raperda kenaikan tunjangan Bupati dan wakil Bupati Majalengka.

“Ralat ini Raperda perubahan Tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah bukan kenaikan tunjangan,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera ini ketika dikonfirmasi, Selasa (8/6).

Baca Juga: IMAP Berangkatkan Santri Dengan Prokes Ketat

Namun, Dhora membenarkan jika ada pemotongan ADD di setiap desa. Menurutnya, Pagu ADD tahun 2021 terjadi penyesuaian dengan dana perimbangan yg diterima daerah, khususnya DAU yang mengalami penurunan dari pusat.

Sehingga berpengaruh terhadap rumus ADD yang menyatakan paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan dikurangi DAK.  Besaran ADD tahun 2021 menyesuaikan terhadap besaran DAU yang diterima daerah yang saat ini mengalami penurunan.

Baca Juga: Telkomsel Resmi Luncurkan 5G secara Komersial di Sejumlah Kota, Begini Cara Aktifasinya

“Betul ada pemotongan untuk ADD. Tapi untuk Raperda diatas biar lebih jelas, coba konfirmasi ke pansus,” ujarnya.***

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah