PORTAL MAJALENGKA -- Materi siaran di Indonesia, baik di televisi maupun radio, diharapkan bakal lebih sesuai aturan. Sebab jika tidak, siaran yang tak sesuai aturan diancam denda hingga mencapai Rp1 miliar.
Ancaman denda Rp1 miliar akan diberikan kepada siaran televisi yang melanggar aturan. Sedangkan pelanggaran melalui siaran radio diancam denda Rp100 juta.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio menegaskan, saat ini sedang bersiap menegakkan penerapan sanksi administratif denda bagi siaran yang melanggar aturan.
Baca Juga: Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Positif Covid-19, Kang Emil: Mohon Doanya
Agung mengatakan, untuk penegakan tersebut telah berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan Kementerian Keuangan.
Sesuai hasil koordinasi, KPI mendapat izin untuk menerbitkan denda terhadap media penyiaran yang melakukan pelanggaran.
Nantinya, hasil denda dimasukkan ke penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Baca Juga: Pemeran Zahra Sinetron Suara Hati Istri Ternyata Orang Cirebon
"Pelanggaran ataupun ketidaksesuaian terkait isi siaran dapat dikenai sanksi denda administratif. Dikenai denda senilai Rp1 miliar serta ancaman maksimum yang variatif," ungkap Agung Suprio pada Senin, 7 Juni 2021, dikutip dari pmjnews.com.