Siaran Tak Sesuai Aturan Diancam Denda Rp1 Miliar, Pemeran Zahra Sedih

- 8 Juni 2021, 11:26 WIB
KPI siapkan aturan denda kepada maksimal 1 miliar untuk siaran TV yang melanggar aturan.
KPI siapkan aturan denda kepada maksimal 1 miliar untuk siaran TV yang melanggar aturan. /unsplash.com/Glenn Carstens-Peters/

Sanksi administratif sebenarnya telah terdapat dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 terkait Penyiaran. Namun sejauh ini sanksi tersebut tidak dilaksanakan secara tegas.

"Di dalam UU Nomor 32 memang ada sanksinya, cuma sudah beberapa tahun sanksi tersebut seperti mati di 'kuburan'," tuturnya.

Baca Juga: IMAP Berangkatkan Santri Dengan Prokes Ketat

Meski begitu sanksi denda tidak akan dilakukan terhadap penyiaran berbasis komunitas.

Sebelum mendapatkan sanksi denda, media penyiaran terlebih dahulu mendapatkan teguran tertulis.

Pemeran Zahra menangis

Baca Juga: Telkomsel Resmi Luncurkan 5G secara Komersial di Sejumlah Kota, Begini Cara Aktifasinya

Sementara itu, pemeran tokoh Zahra yakni Lea Ciarachel mengaku sedih saat mengetahui sinetron yang dimainkannya, yakni Suara Hati Istri  menuai protes masyarakat.

Saking sedihnya, Lea mengaku menangis selama dua hari.

Seperti diketahui, sinetron 'Suara Hati Istri: Zahra' disetop penayangannya oleh KPI. Sinetron itu dipandang mengandung muatan yang berpotensi melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran.

Halaman:

Editor: Husain Ali

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah