Sanksi administratif sebenarnya telah terdapat dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 terkait Penyiaran. Namun sejauh ini sanksi tersebut tidak dilaksanakan secara tegas.
"Di dalam UU Nomor 32 memang ada sanksinya, cuma sudah beberapa tahun sanksi tersebut seperti mati di 'kuburan'," tuturnya.
Baca Juga: IMAP Berangkatkan Santri Dengan Prokes Ketat
Meski begitu sanksi denda tidak akan dilakukan terhadap penyiaran berbasis komunitas.
Sebelum mendapatkan sanksi denda, media penyiaran terlebih dahulu mendapatkan teguran tertulis.
Pemeran Zahra menangis
Baca Juga: Telkomsel Resmi Luncurkan 5G secara Komersial di Sejumlah Kota, Begini Cara Aktifasinya
Sementara itu, pemeran tokoh Zahra yakni Lea Ciarachel mengaku sedih saat mengetahui sinetron yang dimainkannya, yakni Suara Hati Istri menuai protes masyarakat.
Saking sedihnya, Lea mengaku menangis selama dua hari.
Seperti diketahui, sinetron 'Suara Hati Istri: Zahra' disetop penayangannya oleh KPI. Sinetron itu dipandang mengandung muatan yang berpotensi melanggar pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran.