Apakah Kurban Secara Online Disahkan dalam Islam? Begini Jawabannya

- 11 Juni 2024, 08:45 WIB
Ilustrasi kurban
Ilustrasi kurban /Pixabay/

PORTAL MAJALENGKA - Terkait hal kurban yang sebentar lagi akan dilaksanakan pada Idul Adha nanti, ditengah masyarakat timbul pertanyaan, apakah kurban online disahkan dalam Islam?

Menjawab hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Abdurrahman Dahlian dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 31 Mei 2024 menyatakan bahwa kurban secara online sah-sah saja dan diperbolehkan asalkan penjual dan pembeli sama-sama bisa dipercaya.

Selain itu, Ia juga menambahkan, penyedia jasa kurban online yang dipilih juga harus benar-benar paham dan mengerti kriteria hewan hingga tata cara kurban yang benar sesuai syariat islam.

Baca Juga: Kans Ridwan Kamil di Pilkada 2024 antara Jabar dan Jakarta Menurut Analis politik

"Penyembelihannya harus memenuhi kriteria-kriteria kurban," katanya.

Prof Dahlian menekankan sepanjang semuanya jelas maka kurban online tidak masalah. Menurutnya yang terpenting dalam hal ini baik pembeli maupun penjual sama-sama yakin dan tidak ragu.

"Tidak masalah selama jelas (kurban online), sama saja seperti dianalogikan kita orang kota ingin kurban di desa. Jadi kata kuncinya dalam hal online ini itu tidak ragu. Kemudian, yang melaksanakannya itu mengerti ketentuan dalam hal kurban," jelasnya.

Baca Juga: INILAH 4 Gejala Tanda Aki MF Sepeda Motor Injeksi Mulai Soak

Masalah utama bagi seorang muslim yang ingin melakukan kurban online harus benar-benar yakin. Interaksi jual beli hewan yang bakal dijadikan kurban online juga pasti ada.

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah