Mulai Diberlakukan PPKM, Toko Modern di Majalengka Hanya Buka Sampai Jam 19.00

- 12 Januari 2021, 18:00 WIB
Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 kecamatan Jatitujuh, sosialisasi Penerapan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Majalengka
Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 kecamatan Jatitujuh, sosialisasi Penerapan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Majalengka /Pikiran Rakyat/Portal Majalengka/Andra Adyatama

“Keterlibatan anggota kami sebagai bentuk sinergitas TNI-Polri dan Pemerintah dalam upaya memberikan pemahaman kepada warga tentang penerapan PPKM. Dimana PPKM mulai dilaksanakan hari Senin sampai tanggal 25 Januari 2021,” kata Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, penerapan ini dilakukan untuk membatasi kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan penyebaran Covid-19. Seperti pembatasan waktu aktifitas kegiatan di Pasar, Mall, hingga cafe atau toko hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: 15 Juta Dosis Vaksin Sinovac Dikirim ke Indonesia Bentuk Curah

“Pembatasan ini dilakukan sebagai upaya bersama memutus rantai penyebaran Covid-19 yang sampai saat ini di wilayah Kabupaten Majalengka terus meningkat,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Andra Adyatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah