Berkaitan dengan memasukkan sesuatu ke mulut dengan sengaja bisa dihukumi mubah ketika seorang isteri menyiapkan masakan untuk berbuka puasa.
Juru masak yang mencicipi masakannya dengan niat untuk membenahi rasa dan tidak ditelan. Maka yang begitu tidak membatalkan puasa ataupun makruh tetapi diperbolehkan.
Baca Juga: HASIL SIDANG ISBAT Kementrian Agama RI, Penentuan 1 Ramadhan 1444 H Tahun 2023
4. Sunnah
Memasukan air karena berkumur-kumur ketika berwudhu bukan menjadi pembatal puasa atau makruh. Berkumur-kumur saat wudhu tetap disunnahkan meski dalam keadaan puasa. Terpenting tidak menelan airnya.
Meskipun demikian, jika dengan tidak sengaja tertelan, puasanya tidak menjadi batal. Namun yang penting diperhatikan di sini adalah cara dari berkumur tersebut. Hendaknya harus tetap dilakukan dalam kewajaran tidak berlebihan.***