Jika sisa makanan tersebut sulit dibedakan dan sudah menyatu dengan ludah, kemudian ditelan, maka hal itu tidak menjadikan puasa batal.
Baca Juga: TOK! 1 Ramadhan 1444 Hijriyah Jatuh Kamis 23 Maret 2023, Begini Penjelasan Kemenag RI
Kedua, jika sisa makanan yang ada dalam mulut meski tercampur tetapi masih bisa dipisahkan dari ludah maka sebaiknya segera buang, jangan dikunyah dan atau ditelan. Sebab hal demikian bisa menjadikan puasa batal.
2. Makruh
Akan dinyatakan makruh jika seseorang memasukan sesuatu ke dalam mulut dengan maksud cuma main-main dan tidak ditelan. Contohnya ketika seseorang yang sedang berpuasa kemudian sengaja memasukkan permen ke dalam mulutnya tanpa menelannya, maka dihukumi makruh dan tidak membatalkan puasa.
Namun apabila permen tersebut tertelan, maka hukum puasanya jadi batal. Sekalipun tertelannya permen tersebut bukan disengaja.
Baca Juga: PBNU Putuskan Awal Ramadhan Kamis 23 Maret 2023 setelah Tim Rukyah Berhasil Lihat Hilal
Batalnya puasa pada kasus ini adalah karena di awali adanya unsur kesengajaan. Karena itu sebaiknya hindari melakukan hal demikian, selain tidak bermanfaat juga berpotensi puasa batal.
3. Mubah (boleh dilakukan dan tidak
dilarang)