Bagaimana Hukum Menelan Ludah Sendiri saat Berpuasa? Ini Jawaban dan Ulasan Masalah Mulut Lainnya

- 23 Maret 2023, 02:52 WIB
Bagaimana Hukum Menelan Ludah Sendiri saat Berpuasa? Ini Jawaban dan Ulasan Masalah Mulut Lainnya
Bagaimana Hukum Menelan Ludah Sendiri saat Berpuasa? Ini Jawaban dan Ulasan Masalah Mulut Lainnya /Freepik/

PORTAL MAJALENGKA - Berkaitan dengan hal-hal yang membatalkan puasa di antaranya adalah memasukan sesuatu ke dalam 5 lubang anggota tubuh. Bagaimana hukum menelan ludah sendiri saat berpuasa?

Artikel ini mengulas bagaimana hukum menelan ludah sendiri saat berpuasa. Selain itu juga terkait masalah mulut lainnya saat menjalankan ibadah puasa.

Terkait pertanyaan bagaimana hukum mebelan ludah sendiri saat berpuasa seringkali dipertanyakan sebagian orang. Sehingga perlu penjelasan yang utuh sebagai pengetahuan.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Waktu Sholat Wilayah Kabupaten Kuningan 1 Ramadhan 1444 H

Untuk diketahui, salah satu dari kelima lubang anggota tubuh adalah lubang mulut. Hukum memasukkan sesuatu ke lubang mulut adalah membatalkan puasa.

Meski demikian ada beberapa catatan yang cukup penting dan menarik untuk dipahami berkaitan dengan hukum batal puasa dari lubang mulut ini.

Dikutip Portal Majalengka dari buku Fiqih Paktis Puasa ditulis Buya Yahya. Di dalamnya ada penjelasan mengenai pemahaman hukum memasukkan sesuatu ke lubang mulut.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah 1 Ramadhan 1444 H dan Waktu Sholat Wilayah Kabupaten Cirebon

4 Hukum Memasukkan ke Lubang Mulut

1. Membatalkan

Yaitu di saat seseorang memasukkan sesuatu ke dalam mulut lalu menelannya dengan sengaja dan sadar bahwa sedang berpuasa. Jadi yang menjadikannya batal puasa adalah karena menelan dengan sengaja.

Maka dari itu jika ada orang memasukkan
permen ke dalam mulutnya maka hal itu belum membatalkan puasanya sepanjang tidak ditelan.

Terkait dengan menelan tadi ada satu catatan menarik dengan masalah ludah.
Di dalam masalah ini menurut Buya yahya dalam bukunya, menelan ludah tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah 1 Ramadhan 1444 H Wilayah Kabupaten Majalengka dan Sekitarnya

Asal dengan syarat ludah tersebut milik sendiri, tidak bercampur dengan sesuatu yang lain, dan masih berada di tempatnya (mulut).

Bahkan jika seandainya ada orang yang mengumpulkan ludah di dalam mulutnya sendiri dan setelah terkumpul lalu ditelan maka hal itu tidak membatalkan puasa.

Tetapi akan menjadi batal puasanya apabila dari ketiga syarat, salah satunya tidak terpenuhi. Seperti menelan ludah orang lain, atau ludah sendiri yang sudah keluar dari mulut kemudian ditelan kembali.

Baca Juga: Hal Apa Saja yang Membatalkan Wudhu Menurut Madzhab Syafii? Simak Penjelasannya

Bisa pula karena menelan ludahnya yang sudah bercampur dengan sesuatu, seperti permen atau makanan yang masih tersisa di dalam mulut.

Mengenai sisa makanan yang ada dalam mulut dalam bukunya, Buya Yahya memberi catatan penjelasan terkait beberapa permasalahan yang terjadi. 

Dalam catatan buku tersebut disebutkan dalam menyikapi masalah sisa makanan di dalam mulut ini ada dua ketentuan.

Baca Juga: Pahala Sholat Tarawih di Malam Pertama Ramadhan Mampu Menghapus Semua Dosa? Begini Penjelasannya

Pertama, apabila sisa makanan di mulut kemudian bercampur dengan ludah sendiri dan susah dipisahkan lantas ditelan, maka hal demikian puasa dinyatakan tidak batal.

Semisal orang setelah sahur terus tidur, tidak sempat kumur atau sikat gigi. Besar kemungkinan di dalam mulut orang tersebut ada sisa-sisa makanan.

Jika sisa makanan tersebut sulit dibedakan dan sudah menyatu dengan ludah, kemudian ditelan, maka hal itu tidak menjadikan puasa batal.

Baca Juga: TOK! 1 Ramadhan 1444 Hijriyah Jatuh Kamis 23 Maret 2023, Begini Penjelasan Kemenag RI

Kedua, jika sisa makanan yang ada dalam mulut meski tercampur tetapi masih bisa dipisahkan dari ludah maka sebaiknya segera buang, jangan dikunyah dan atau ditelan. Sebab hal demikian bisa menjadikan puasa batal.

2. Makruh

Akan dinyatakan makruh jika seseorang memasukan sesuatu ke dalam mulut dengan maksud cuma main-main dan tidak ditelan. Contohnya ketika seseorang yang sedang berpuasa kemudian sengaja memasukkan permen ke dalam mulutnya tanpa menelannya, maka dihukumi makruh dan tidak membatalkan puasa.

Namun apabila permen tersebut tertelan, maka hukum puasanya jadi batal. Sekalipun tertelannya permen tersebut bukan disengaja.

Baca Juga: PBNU Putuskan Awal Ramadhan Kamis 23 Maret 2023 setelah Tim Rukyah Berhasil Lihat Hilal

Batalnya puasa pada kasus ini adalah karena di awali adanya unsur kesengajaan. Karena itu sebaiknya hindari melakukan hal demikian, selain tidak bermanfaat juga berpotensi puasa batal.

3. Mubah (boleh dilakukan dan tidak
dilarang)

Berkaitan dengan memasukkan sesuatu ke mulut dengan sengaja bisa dihukumi mubah ketika seorang isteri menyiapkan masakan untuk berbuka puasa.

Juru masak yang mencicipi masakannya dengan niat untuk membenahi rasa dan tidak ditelan. Maka yang begitu tidak membatalkan puasa ataupun makruh tetapi diperbolehkan.

Baca Juga: HASIL SIDANG ISBAT Kementrian Agama RI, Penentuan 1 Ramadhan 1444 H Tahun 2023

4. Sunnah

Memasukan air karena berkumur-kumur ketika berwudhu bukan menjadi pembatal puasa atau makruh. Berkumur-kumur saat wudhu tetap disunnahkan meski dalam keadaan puasa. Terpenting tidak menelan airnya.

Meskipun demikian, jika dengan tidak sengaja tertelan, puasanya tidak menjadi batal. Namun yang penting diperhatikan di sini adalah cara dari berkumur tersebut. Hendaknya harus tetap dilakukan dalam kewajaran tidak berlebihan.***

Ikuti selengkapnya artikel kami di Google News

Editor: Husain Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x