Tetapi akan menjadi batal puasanya apabila dari ketiga syarat, salah satunya tidak terpenuhi. Seperti menelan ludah orang lain, atau ludah sendiri yang sudah keluar dari mulut kemudian ditelan kembali.
Baca Juga: Hal Apa Saja yang Membatalkan Wudhu Menurut Madzhab Syafii? Simak Penjelasannya
Bisa pula karena menelan ludahnya yang sudah bercampur dengan sesuatu, seperti permen atau makanan yang masih tersisa di dalam mulut.
Mengenai sisa makanan yang ada dalam mulut dalam bukunya, Buya Yahya memberi catatan penjelasan terkait beberapa permasalahan yang terjadi.
Dalam catatan buku tersebut disebutkan dalam menyikapi masalah sisa makanan di dalam mulut ini ada dua ketentuan.
Baca Juga: Pahala Sholat Tarawih di Malam Pertama Ramadhan Mampu Menghapus Semua Dosa? Begini Penjelasannya
Pertama, apabila sisa makanan di mulut kemudian bercampur dengan ludah sendiri dan susah dipisahkan lantas ditelan, maka hal demikian puasa dinyatakan tidak batal.
Semisal orang setelah sahur terus tidur, tidak sempat kumur atau sikat gigi. Besar kemungkinan di dalam mulut orang tersebut ada sisa-sisa makanan.